LOMBOK – Petugas di Bandara Internasional Lombok berhasil menggagalkan pemberangkatan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kamis (10/8/2023) sekitar pukul 11.37 WITA.
“Baru satu orang dia mau berangkat ke Surabaya dan mau ke Hongkong, tadi kami bersama teman-teman kepolisian mencegahnya,” terang Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) NTB, Mangiring Sinaga, Kamis (10/8/2023).
Dijelaskannya, korban seorang wanita inisial AN warga Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah. Dia mengatakan saat ini korban diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan.
Mangiring menceritakan kronologisnya, AN saat itu hendak berangkat ke Surabaya dengan menghubungi YS salah satu dikenalannya dan menjanjikan pekerjaan ke Hongkong. Berbekal uang Rp 500 ribu untuk membeli tiket pesawat, AN diimingi dapat bekerja namun tanpa dokumen yang sah. Adapun biaya yang lain akan dibayarkan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dengan sistem potong gaji ketika sudah bekerja di Hongkong.
“Paspor Calon Pekerja Migran Indonesia sudah dikirim ke Surabaya melalui JNE,” katanya singkat.
Samentara sampai berita ini ditayangkan, belum ada keterangan dari pihak kepolisian Polres Lombok Tengah.
Informasi yang diterima jurnalis Koranlombok.id, korban AN merupakan warga Desa Ungga, Kecamatan Praya Barat Daya. Dia hendak diberangkatkan oleh tekong tujuan Hongkong. AN diimingi dengan gaji besar. Sementara berkas pemberangkatan dibantu diurus tekong dari pengurusan passport sampai pemberangkatan.
Selanjutnya, hasil pendalaman AN diberangkatkan diduga jalur illegal. Wanita ini berangkat tanpa melalui prosedur yang ada. Salah satunya dokumen perjanjian kerja tidak ada.(dik/nis)