LOMBOK – Mulai hari ini, Minggu 1 Maret 2026 tarif parkir di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) naik. Tarif parkir kendaraan mencakup kendaraan roda dua, roda empat, roda enam, serta kendaraan yang menginap.
General Manager Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Aidhil Philip Julian menyampaikan penyesuaian tarif ini dilakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan parkir melalui pembaruan teknologi dan infrastruktur yang lebih modern.
Selain itu pembaruan tersebut meliputi proses masuk dan keluar kendaraan yang semakin praktis, sistem pembayaran yang lebih efisien, serta peningkatan kenyamanan area parkir bagi seluruh pengguna jasa bandara. Ia berdalih tarif parkir sebelumnya belum mengalami penyesuaian sejak tahun 2021.
“Penyesuaian tarif ini tentunya telah didahului dengan peningkatan fasilitas dan pelayanan parkir yang kami sediakan bagi pengguna jasa badara,” katanya dalam keterangan resminya.
Katanya, beberapa fasilitas baru yang saat ini telah dapat dimanfaatkan oleh pengguna jasa antara lain tersedianya dispenser tiket parkir dengan metode pembayaran manless dan cashless, serta pemasangan boom gate pada jalur parkir premium. Selain itu, pengelola bandara juga secara berkelanjutan melakukan pemeliharaan marka jalan, rambu-rambu parkir, toll gate, serta fasilitas pendukung lainnya.
“Penyesuaian tarif parkir ini merupakan salah satu upaya kami untuk menyeimbangkan antara pengembangan dan pemeliharaan fasilitas bandara dengan kebutuhan operasional serta kondisi terkini,” terangnya.
Dia menjelaskan bahwa penyesuaian tarif parkir tersebut telah mendapatkan dukungan melalui rekomendasi Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah serta Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK) NTB.
Penyesuaian juga didasarkan pada hasil Kajian dan Survei Kesediaan Membayar (Willingness to Pay) Penyesuaian Tarif Parkir Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid yang dilakukan oleh Universitas Islam Al Azhar Mataram.
Berikut tarif parkir di Bandara Internasional Lombok:
- Kendaraan roda dua:
Tarif lama Rp3.000/sekali masuk menjadi:
– Rp4.000 untuk 1 (satu) jam pertama;
– Rp2.000 untuk setiap jam berikutnya sampai dengan jam ke-12;
– Rp30.000 untuk parkir di atas 12 jam sampai dengan 24 jam (menginap).
- Kendaraan roda empat:
Tarif lama Rp7.500 untuk 1 (satu) jam pertama menjadi:
– Rp10.000 untuk 1 (satu) jam pertama;
– Rp3.000 untuk setiap jam berikutnya sampai dengan jam ke-12;
– Rp80.000 untuk parkir di atas 12 jam sampai dengan 24 jam (menginap).
- Kendaraan roda enam:
Tarif lama Rp12.000 untuk 1 (satu) jam pertama menjadi:
– Rp15.000 untuk 1 (satu) jam pertama;
– Rp4.000 untuk setiap jam berikutnya sampai dengan jam ke-12;
– Rp100.000 untuk parkir di atas 12 jam sampai dengan 24 jam (menginap).
- Parkir premium
Tarif lama Rp30.000/jam + tarif regular menjadi Rp50.000/jam + tarif regular.
“Dengan adanya penyesuaian ini, kami berharap pelayanan parkir di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid dapat semakin optimal dalam mendukung kenyamanan perjalanan pengguna jasa bandara,” harapnya.(nis)





