Hari Ini Batas Pengunduran Diri Guru Madrasah Nyaleg

oleh -3557 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Lombok Tengah / Lalu Syahdi

LOMBOK – Kepala Seksi Pendidikan dan Madrasah pada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Tengah, Lalu Syahdi menegaskan bawah tanggal 15 November (hari ini, red) merupakan batas guru madrasah menyampaikan surat pengunduran diri jika maju menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg) 2024.

Dijelaskan Syahdi, sampai saat ini baru ada satu orang guru yang telah mengajukan surat pengunduran diri karena menjadi Caleg dari Dapil Jonggat – Pringgarata.

“Ada yang sudah melaporkan dari madrasah di Sisik, Pak Rosyidi dari Partai Golkar,” ungkapnya kepada media, Selasa (14/11/2023).

Adapun surat nomor 4517/KK.19.02/2/PP.00/11/2023 bertanggal 6 November 2023 telah diterbit dan ditujukan kepada kepala dan guru di RA, MI, MTS, dan MA negeri ataupun swasta.

Baca Juga  Pimpinan Ponpes di Marong Bantah Tuduhan dan Akan Lapor Balik LPA Mataram

Dimana pengunduran diri harus dilakukan terlepas dari status sebagai guru PNS, PPPK ataupun honorer di Madrasah Negeri dan guru di madrasah swasta.

“Sesuai dengan intruksi dari kementerian supaya teman-teman yang sebagai calon untuk mengundurkan diri dan surat edaran itu sudah kita sebarkan,” tegasnya.

Baca Juga  Sosialisasi Keamanan Internet, Pernikahan Dini dan Anti Narkoba di MTs Jamaludin

Dijelaskannya, surat edaran ini keluar mengenai imbauan bagi guru madrasah yang tercantum namanya dalam Daftar Calon Tetap (DCT) di Pileg 2024.

Selain itu bagi guru madrasah yang kedapatan terdaftar sebagai Caleg harus melakukan penonaktifan Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag (Simpatika).

“Jika kalau ada guru atau tenaga pendidikan yang diketahui terdaftar sebagai DCT namun belum mengundurkan diri, kami akan menghentikan tunjangan sertifikasi,” ancamnya tegas.

Baca Juga  Posting Menu MBG Ada Belatungnya, Dua Wanita Asal Ketara Diperiksa Polisi

 

Sedangkan bagi kepala sekolah atau guru baik ASN bahkan non ASN atau honorer yang tidak melapor dan sudah ditetapkan jadi calon, maka dia harus mengembalikan uang negara sejak ditetapkan jadi DCT.

Informasi yang dihimpun jurnalis Koranlombok.id sejumlah guru madrasah diketahui menjadi Caleg. Namun mirisnya, baru satu guru dari Kecamatan Pringgarata yang sudah melayangkan surat pengunduran diri ke Kemenag. Bagaimana dengan oknum guru lain?.(nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.