Blokade Bypass Dibuka, Kapolres: Kasus Tetap Kami Proses

oleh -1070 Dilihat
FOTO DIKI WAHYUDI JURNALIS KORANLOMBOK.ID Seperti aksi warga Desa Segala Anyar, Pujut, Lombok Tengah saat memblokade jalan bypass BIL-Mandalika, Minggu pagi (4/2/2024).

LOMBOK – Blokade jalan bypass di Dusun Kadek, Desa Segala Anyar, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah sudah dibuka, Senin pagi (5/2/2024). Blokade jalur bypass yang menghubungkan Bandara Internasional Lombok menuju Mandalika dibuka sekitar Pukul 09.00 Wita oleh warga setempat.

Kepala Desa Segala Anyar, Ahmad Zaini menyampaikan blokade jalan bypass menggunakan terop dibuka warga bersama kepala dusun setempat.

“Terop yang dipasang di badan jalan itu digeser tadi pagi ke pinggir supaya tidak mengganggu arus lalulintas,” katanya saat dihubungi jurnalis Koranlombok.id.

Selain itu saat ini tidak ada lagi aksi bakar ban di badan jalan bypass. Kendaraan sekarang sudah bisa melalui jalur bypass lokasi blokade pada Minggu (4/2/2024) oleh warga setempat.

Baca Juga  Sekdes Apitaik Tak Benarkan Kades Ancam Bunuh Pekasih

“Mohon doa dan dukungan agar kondusif,” ucap Kades.

 

Sementara itu Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat mengatakan hal yang sama. Dia menyampaikan jika blokir jalan bypass sudah disingkirkan oleh warga. Kapolres mengaku, sejak tadi malam pihaknya intensif komunikasi dan Kadus bahkan warga saat ini sudah paham masalah di kepolisian.

Baca Juga  Jelang MotoGP 2025, Aliansi Gerakan Reforma Agraria Akan Turun Demo

“Kami kendala saksi yang tidak ada dalam kasus ini di lokasi kejadian,” ungkap kapolres di Praya.

Kapolres membantah tidak memproses kasus penusukan Amaq Alus ini. Tapi ada sesuatu hal yang tidak bisa disampaikan ke publik.

Baca Juga  Investor Diduga Lakukan Penimbunan di Pantai Torok, Camat: Tanya Pak Sekda

“Makanya tadi pagi mereka geser untuk memblokir jalan bypass,” katanya.

Iwan meminta bantuan agar dalam proses lidik yang dilakukan pihaknya bisa optimal dalam waktu dekat, sehingga kasus ini bisa diungkap pelakunya.

“Kami jelaskan tetap optimalkan penanganan kasus ini, tidak ada niat kami membiarkan melenggang bebas pelaku,” tegasnya.(nis/dik)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.