LOMBOK – Hasil tes urine Caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang diduga tengah asyik nyabu belum keluar sampai saat ini. Sementara itu, pihak kepolisian Polres Lombok Tengah masih menunggu hasil tes urine keluar dari BPOM Mataram.
“Berdasarkan SOP kami begitu, makanya kami masih menunggu,” terang Kepala Satuan Narkoba Polres Lombok Tengah, AKP Derphin Hutabarat, Kamis (7/12/2023).
Derphin menegaskan, pihaknya masih menyelidiki peranan dari tujuh orang yang ditangkap pada Selasa kemarin. Sementara itu terkait salah satu yang diduga merupakan Caleg dari PAN, pihaknya berjanji akan menginformasikan setelah selesai penyelidikan.
“Masih dalam tahap penyelidikan jadi kita tidak bisa memastikan dia seperti apa,” katanya singkat.
Sebelumnya, anggota Satnarkoba Polres Lombok Tengah menangkap tujuh terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Kampung Jawa, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Selasa, (5/12/2023).
Adapun ketujuh terduga pelaku inisial, ES, laki-laki, 40 tahun alamat warga Desa Lajut Kecamatan Praya, AZ, laki-laki, 37 tahun warga Kampung Jawa Kelurahan Praya. SN, laki-laki 43 tahun warga Desa Beleke, Kecamatan Praya Timur, LRJ, laki-laki, 25 tahun warga Desa Mertak Tombok, Kecamatan Praya, SP, laki-laki 26 warga Kampung Jawa Kelurahan Praya, MAS, laki-laki 27 tahun warga Kampung Meteng, Kelurahan Prapen dan BIA perempuan, 44 tahun warga Kampung Jawa Kelurahan Praya (Caleg, red).
Sementara, dari hasil penggeledahan di TKP Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa,4 (empat) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di duga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan Berat kotor (Bruto) 2.12gram. 3 (tiga ) Buah pipa kaca, 3 ( tiga ) buah skop pipet plastic, 5 (lima ) buah korek api rangkaian kompor, 2 (dua) buah gunting, 2 (dua) buah rangkaian alat hisap (bong), 1 ( satu ) buah pembersih kaca, 1 (satu) buah hp kecil merek Samsung, 8 (buah) HP dan uang tunai Rp 1.445.000.
Sementara itu, KPU Lombok Tengah akan lakukan rapat pleno terkait adanya dugaan Caleg dari PAN yang terciduk menggunakan narkotika jenis sabu.
Komisioner KPU Lombok Tengah, Adnan Muksin mengatakan, pihaknya tidak bisa menghapus nama Caleg tersebut karena surat suara sudah dicetak dan dalam proses pengemasan dan siap dikirim.
“Tidak dicoret dari surat suara tapi jika ada masyarakat yang memilih saat hari pemilihan, suaranya kembali ke partai,” tegasnya kepada media, Kamis (7/12/2023).
Kondisi ini juga berlaku bagi Caleg yang telah meninggal dunia, dimana jika ada masyarakat yang memilih suara akan kembali ke partai.
Khusus kasus Caleg PAN yang diduga terjerat kasus narkoba, KPU belum melakukan rapat pleno dan ini masih menunggu kepastian proses hukum yang berjalan.
“Dimasa penepatan DCT saja KPU masih bisa melakukan perubahan, tapi setelah mendapatkan keputusan yang pasti dulu dari pengadilan dan sebagainya,” katanya.(nis)





