Ketua DPD PAN Loteng Benarkan Calegnya Diciduk Polisi

oleh -3079 Dilihat
FOTO ISTIMEWA KORANLOMBOK.ID Ini tujuh terduga pengguna narkoba yang ditangkap di Kampung Jawa, Praya, Selasa, (5/12/2023).

LOMBOK – Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Lombok Tengah, Marsekan Fatawi membenarkan kabar salah satu Calegnya diciduk polisi karena diduga menggunakan narkoba.

“Benar saya tadi siang dapat info dari teman wartawan, setelah saya cari tahu informasi itu benar,” terangnya saat dihubungi jurnalis Koranlombok.id, malam ini.

Awi membeberkan identitas Caleg yang diduga menggunakan barang haram itu, inisial BIA. Kader PAN ini merupakan Caleg Daerah Pemilihan (Dapil) 1, Praya-Praya Tengah.

“Kalau tidak salah nomor urut 6,” sebutnya.

Khusus kader satu ini, kata Awi, dia mengaku tidak begitu terlalu mengenal. Namun ia memastikan BIA telah melalui rangkaian proses dari awal mendaftar Bacaleg dan menjadi Caleg.

“Sepengetahua saya BIA adalah seorang ibu rumah tangga, dan pernah saya dapat kabar jualan online juga,” ceritanya.

Baca Juga  Kolaborasi Lintas Generasi Cara Ampuh Stop Tambang Illegal di NTB

Dari kasus ini, Awi menganggap merupakan sebuah ujian besar bagi PAN di Lombok Tengah. Dirinya selaku ketua tidak bisa berbuat banyak dan akan menunggu keputusan hukum.

“Ya kalau keputusan sudah inkrah dan dinyatakan bersalah maka partai baru akan sikapi sesuai AD/ART, paling berat pemberhentian,” tegasnya.

Atas kasus tersebut, dirinya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan keluarga besar PAN. Seharusnya narkoba merupakan musuh kita bersama, termasuk para kader PAN.

“Sementara kita tunggu saja proses hukum, tapi kalau nama Caleg kami ini di surat suara pasti akan muncul karena sudah DCT. Sama seperti almarhum Caleg Golkar yang meninggal dunia Lalu Satriwandi,” katanya.

 

 

Sementara itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah berhasil menangkap tujuh terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Kampung Jawa, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Selasa, (5/12/2023).

Baca Juga  Polda Turun ke Lokasi Emak-emak Mandi Lumpur di Desa Setanggor

 

Kasat Res Narkoba IPTU Derfrin Hutabarat mengatakan penangkapan ketujuh terduga pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.

Selanjutnya, Tim I Sat Res Narkoba bergerak untuk melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap informasi tersebut.  Dari hasil penyelidikan dan penelusuran Tim I Sat Res Narkoba berhasil mengamankan tujuh terduga pelaku di TKP.

“Kita berhasil amankan tujuh terduga pelaku di TKP, satu diantaranya perempuan (Caleg, red),” beber Derfrin.

 

Kasat menjelaskan untuk ketujuh terduga pelaku inisial, ES, laki-laki, 40 tahun alamat warga Desa Lajut Kecamatan Praya, AZ, laki-laki, 37 tahun warga Kampung Jawa Kelurahan Praya.  SN, laki-laki 43 tahun warga Desa Beleke, Kecamatan Praya Timur, LRJ, laki-laki, 25 tahun warga Desa Mertak Tombok, Kecamatan Praya, SP, laki-laki 26 warga Kampung Jawa Kelurahan Praya, MAS, laki-laki 27 tahun warga Kampung Meteng, Kelurahan Prapen dan BIA perempuan, 44 tahun warga Kampung Jawa Kelurahan Praya.

Baca Juga  Pembalap Indonesia Sean Terlempar di Race Kedua GTWC Asia 2026

 

Sementara, dari hasil penggeledahan di TKP Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa,4 (empat) bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di duga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan Berat kotor (Bruto) 2.12gram. 3 (tiga ) Buah pipa kaca, 3 ( tiga ) buah skop pipet plastic, 5 (lima ) buah korek api rangkaian kompor, 2 (dua) buah gunting, 2 (dua) buah rangkaian alat hisap (bong), 1 ( satu ) buah pembersih kaca, 1 (satu) buah hp kecil merek Samsung, 8 (buah) HP dan uang tunai Rp 1.445.000.

“Seluruh barang bukti dan terduga pelaku telah kita amankan,” tegasnya.(dik/nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.