LOMBOK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Barat telah melayangkan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), untuk memecat satu oknum pejabat yang dinyatakan tidak netral sebagai ASN.
“Jabatan pejabat ini setara dengan kepala dinas, dia dinyatakan secara sah dan meyakini dan mengakui perbuatannya mendukung salah satu calon,” ungkap Ketua Bawaslu Lombok Barat, Rizal Umami kepada media, Minggu (10/12/2023).
Dijelaskan Rizal, awalnya Bawaslu menerima informasi dari masyarakat dan ini dijadikan temuan untuk ditindaklanjuti. Hasil verifikasi dan penelusuran bahwa benar oknum pejabat eselon II ini telah menyebarkan video seorang calon.
“Oknum pejabat ini menyebarkan video itu tidak di bawah tekanan dan sadar melakukan itu karena calon itu adalah kakak kandung oknum pejabat,” ceritanya.
Selama ini kata Rizal, Bawaslu Lombok Barat telah bekerja sesuai aturan melalui Perbawaslu Nomor 5. Namun apa menjadi keputusan itu kembali pada sanksi dijatuhkan oleh KASN.
“Kami merekomendasikan agar pejabat itu dipecat secara tidak hormat, kalau diproses Bawaslu sudah jalan dan selesia ditingkat kami,” katanya tegas.
Dari rekomendasi yang telah pihaknya layangkan, Bawaslu Lombok Barat bakal tetap memantau dan mengawal keputusan, baik keputusan pidana ataupun keputusan yang dijatuhkan dari KASN. Cara ini dilakukannya berdasrkan perintah UU Nomor 7 tahun 2017.
“KASN masih eksis sampai sekarang meskipun di masa transisi, ini baru satu kami rekom,” bebernya.
sayang Rizal tidak detail membeberkan kronologis perbuatan oknum pejabat tersebut. Namun ia memastikan kasus ini sudah cukup lama diproses.
Selain oknum pejabat di teras Pemkab Lombok Barat, saat ini beberapa kasus juga tengah ditangani Bawaslu melalui Panwaslu di masing kecamatan.
“Ada satu kasus juga itu oknum Kades ini masih kami dalami. Ada cukup banyak pelanggaran kami temukan di masing kecamatan,” tuturnya.
Tidak hanya Kades, oknum perangkat desa di Lembar juga diduga melakukan pelanggaran dan perangkat desa ini sudah dipanggil Bawaslu.
“Kalau ini pelanggarannya memosting dengan akun facebook, maka sesuai aturan UU nomor 7 tentang Pemilu mau malam atau pagi aturan ini tetap berlaku,” tegasnya lagi.
“Kalau Kades itu juga sudah kami klarifikasi,” sambungnya.
Disamping itu disinggung soal netralitas penjabat Bupati Lombok Barat, Hj. Sumiatun Bawaslu berdalih belum mendapatkan informasi. Dia berjanji kalau ini benar terjadi, pihaknya berjanji akan ditelusuri secara maksimal sesuai perintah Perbawaslu Nomor 5.
“Informasi apapun akan kami telusuri faktanya. maupun informasi apapun ya,” katanya.(jnm)





