LOMBOK – Ketua Komunitas Kabar Bumi Kabupaten Lombok Timur, Mawardi membeberkan data kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Disebutkannya, pada tahun 2020 tercatat sebanyak 123 kasus, 2021 sebanyak 201 kasus dan pada tahun 2022 sebanyak 102 kasus.
Mawardi menyebutkan, kasus ini masih tingginya lantaran masih minimnya Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat dan juga ulah para calo yang memberangkatkan PMI jalur illegal.
“Minimnya lapangan kerja dan rendahnya SDM yang menyebabkan wilayah ini lebih rentan terhadap tindak pidana TPPO,” katanya, Senin (18/12/2023).
Dengan kondisi ini, pihaknya berkomitmen akan terus melakukan kampanye untuk meningkatkan kesadaran semua pihak baik masyarakat maupun para calo. Agar lebih menghormati hak-hak para Pekerja Migrant Indonesia (PMI). Kendati kampanye dilakukan dengan berjalan kaki mengelilingi Kota Selong sembari membawa pamphlet, dia yakin kedepannya akan bisa memberikan kesadaran kepada semua elemen khususnya pemerintah agar bisa memberikan dukungan dan perlindungan maksimal kepada para PMI.
“Dalam kampanye ini Kabar Bumi Lombok Timur membawa poster- poster untuk mempromosikan kesadaran tentang isu-isu yang dihadapi oleh para pekerja migaran dan keluarganya serta memperjuangkan hak-hak mereka,” katanya.
Dia mengajak semua pihak khususnya pemerintah untuk bisa mengeluarkan regulasi yang pro terhadap perlindungan buruh migrant Indonesia, dan berupaya mencegah terjadinya TPPO agar semua masyarakat bisa hidup layak dan mendapat hak-hak mereka tanpa adanya intimidasi maupun eksploitasi oleh pihak tertentu.
“Regulasi yang pro PMI ini sangat penting untuk melindungi saudara-saudara kita. Jangan sampai kasus TPPO terjadi di Lombok Timur,” harapnya.(fen)






