LOMBOK – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Janapria, Lombok Tengah bakal membuka pendaftaran bagi calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2024.
Ketua Panwascam Janapria, Ismail menyampaikan banyak PTPS yang akan direkrut sesuai jumlah TPS yang ada yakni, 275 orang.
“Nanti satu orang mengawasi satu TPS, dan ini terbuka kepada siapapun warga negara Indonesia berusia minimal 21 tahun ke atas yang memenuhi syarat bisa mendaftar,” bebernya kepada jurnalis koranlombok.id, Rabu (27/12/2023).
Dijelaskannya, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 498/HK.01.01/K1/12/2023, bahwa pelaksanaan pembentukan PTPS akan mulai dibuka tanggal 2-6 Januari 2024.
Nantinya mereka akan bekerja selama 30 hari, dengan rincian 23 hari sebelum pemilihan dan 7 hari setelahnya dengan tugas mengawasi semua tahapan pemungutan suara di TPS.
Diterangkan Ismail, sosialisasi pembentukan PTPS sudah dilakukan dengan cara memasang spanduk pengumuman di 16 desa yang ada di Kecamatan Janapria.
“Selain itu, kami juga sudah mengumumkan syarat-syarat, serta dokumen yang harus dilengkapi melalui sosial media Panwascam Janapria,” katanya.
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi calon Pengawas TPS adalah:
1). Warga Negara Indonesia;
2). Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 Tahun;
3). Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara,Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4). Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5). Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6). Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
7). Berdomisili di Wilayah Kecamatan Janapria, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8). Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9). Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 Tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10). Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11). Tidak pernah dipidana penjara selama 5 Tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12). Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13). Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
14). Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Selain persyarat ini yang harus dipenuhi calon Pengawas TPS juga harus melengkapi dokumen persyaratan seperti:
1). Surat Pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Janapria;
Foto copy KTP Elektronik;
2).Pas Foto terbaru 4×6 (2 Lembar) Latar Merah;
3). Foto copy Ijarah terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berweweng atau menyerahkan Foto copy Ijazah terakhir dengan menunjukan Ijazah asli;
4). Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah
5). Daftar riwayat hidup;
6). Surat Pernyataan bermaterai.
“Bagi calon pendaftar PTPS se-Kecamatan Janapria dapat mengabil formulir pendaftaran pada pukul 08.00 sampai dengan 16.00 di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Janapria tepatnya di depan SMPN 1 Janapria atau bisa menghubungi Panwaslu desa setempat,” kata Ismail. (nis/adv)





