Sempat Didemo, PT. Elnusa Petrofin Buka Semuanya di Sini

oleh -4083 Dilihat
FOTO ISTIMEWA KORANLOMBOK.ID Massa aksi saat berunjukrasa di depan Kantor Perwakilan PT Lambang Azas Mulia (LAM) di kawasan Depo Terminal Pertamina Ampenan, Kota Mataram, Rabu (17/1/2023).

LOMBOK – Akhirnya petinggi PT. Elnusa Petrofin menyampaikan klarifikasinya kepada media pasca didemo, Rabu siang (17/1/2024). Sementara aksi unjuk rasa ini berlangsung di Integratet Terminal Pertamina, Ampenan.

Dalam keterangan resminya, pihak perusahaan menyampaikan beberapa poin klarifikasinya. Elnusa Patrofin mengaku telah berkoordinasi dan meminta dukungan aparat keamanan untuk mengawal aksi unjuk rasa agar penyaluran BBM tetap berjalan dengan lancar saat aksi berlangsung.

Baca Juga  430 Kasus TBC Ditemukan di Lombok Tengah

Pihak perusahaan menyebutkan, yang jadi inisiator unjuk rasa ini merupakan mantan pekerja PT. Lambang Azaz Mulia (LEM) yang bekerjasama dengan PT. Elnusa Patrofin. Posisi inisiator aksi sebagai pengawas utama. Sementara telah dibebastugaskan oleh perusahaan tanggal 11 Agustus 2023.

“Kami bebastugaskan karena terbukti melakukan pelanggaran berat peraturan perusahaan. Kami pihak perusahaan telah memenuhi semua haknya sebagai pekerja,” tegasnya Manager Corporate Communication & Relation PT. Elnusa Patrofin, Putiarsa Bagus Wibowo, Jumat (19/1/2024).

Baca Juga  PAW, Najib Dilantik Sebagai Anggota DPRD Lombok Tengah

Selain itu pihak perusahaan juga menjelaskan, dengan berakhirnya hubungan kerja dengan mantan pekerja tertanggal 31 Desember 2023, karena telah berakhir jangka waktu perjanjian kerja. Selama ini kata Bagus, pihak perusahaan selalu memenuhi dan mematuhi aturan aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Pihaknya juga mengakui pernah melakukan mediasi dengan menggandeng Dinas Tenagakerja kabupaten sampai provinsi.

Baca Juga  Partai Garuda Loteng Tak Hadiri Perbaikan Dokumen Bacaleg

“Kami juga perusahaan telah memberikan beberapa alternatif solusi penyelesaian masalah ini,” bebernya.

“Intinya dalam menjalankan operasional, perusahaan selalu berpegang pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik, termasuk mematuhi seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Sayangnya, pihak perusahaan enggan mau membeberkan jenis pelanggaran dilakukan mantan pekerjanya.(dik)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.