LOMBOK – Kordinator Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Lombok Timur, Khairul Ihsan menaruh curiga ada persekongkolan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan oknum Caleg tertentu. Tudingan ini muncul buntut dari kasus yang melilit Kades Kembang Kuning, Lalu Sujian. Dimana Sujian ditetapkan menjadi tersangka atas kasus Tindak Pidana Pemilu (Tipilu) oleh Bawaslu melalui sentra Gakkumdu.
Selain menduga ada persekongkolan, para Kades juga mempertanyakan Bawaslu dalam menindak para ASN maupun Caleg lain yang berpotensi melanggar aturan Pemilu.
Mereka juga menilai tindakan yang dilakukan Bawaslu dengan menjerat Kades hanya sebagai tameng agar terlihat bekerja. Maka dari itu, pihaknya meminta agar status tersangka Kades Kembang Kuning dicabut. Sayangnya, permintaan ini tidak dapat dikabulkan Bawaslu.
“Tidak pernah melakukan sosialisasi, kita diajak untuk menabuh genderang perang,” tegasnya, Senin sore (29/1/2024).
Karena tidak dipenuhi permintaan para Kades, mereka mengancam akan memobilisasi massa yang lebih banyak lagi dalam waktu dekat untuk melakukan aksi. Dia menilai, jika tindakan menerima aspirasi yang dilakukan Kades Kembang Kuning bagian dari kepentingan masyarakat, sebab aspirasi tersebut merupakan kebutuhan masyarakat yang ada di desa tersebut.
“Kami curiga, jangan- jangan Bawaslu ada persekongkolan dengam Caleg tertentu,” tuding Kades Mabagek Utara Baru ini.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Lombok Timur melalui Kordinator Devisi Pelanggaran Data dan Informasi, Jumaidi menegaskan dugaan Tipilu yang ditangani melalui sentra Gakkumdu, berdasarkan klarifikasi Kades Kembang Kuning ditemukan melakukan pelanggaran Pemilu. Sehingga kasus ini dilimpahkaan ke Kejaksaan dan saat ini sedang proses sidang di Pengadilan Negeri Selong.
“Dalam penanganan dugaan Tipilu, ada syarat formil dan non formil kita lengkapi dan segala tahapan serta proses itu dilaksanakan oleh Sentra Gakkumdu,” tegasnya.(fen)





