LOMBOK – Anggota DPRD Lombok Tengah dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Rifai mengatakan pasca pemilu dengan bermunculan nama-nama anggota dewan baru berdasrkan hasil hitung sementara, dipastikan tak memberikan pengaruh terhadap kerja-kerja DPRD setempat.
Sementara itu masa jabatan anggota DPRD Lombok Tengah untuk tahun 2019 – 2024 akan berakhir pada bulan Agustus depan.
“Terkait masalah Perda dan kerja-kerja kedewanan tidak berpengaruh dengan lolos atau tidak lolosnya teman-teman yang incumbent,” katanya, Sabtu (17/2/2024).
Ia mengungkapkan kurang lebih ada sebanyak 23 rancangan peraturan daerah (Ranperda) dari Pemkab yang diusulkan.”Kalau di Komisi I ada beberapa daerah yang akan dibahas seperti Perda terkait pencegahan penggunaan narkotika, sampah itu nanti kita akan selesaikan semua,” ujarnya.
Kendati sejumlah Ranperda pada tahun lalu ada yang sempat dibahas tapi baru di tingkat komisi dan dengar pendapat publik, sementara itu untuk mejadi Perda yang sah sebelumnya perlu dibahas dalan pansus pembentukan Perda.
“Sekarang kita bentuk pansus baru disahkan, bersepakat dengan Pemda dan DPRD,” katanya.
Politikus PKS ini menyampaikan, kedepan masih belum tahu akan menyesaikan usulan ranperda yang mana untuk disahkan, sementara itu sejumlah ranperda dikabarkan akan dibahas salah satunya terkait pemekaran 14 desa di Lombok Tengah ungkapnya harus diselesaikan pada tahun ini.
“Nanti disesuaikan mana yang prioritas untuk diselesaikan lebih dahulu,” tegasnya.
Sementara itu soal Ranperda pemilihan kepala desa yang diusulkan menggunakan e-voting oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Tengah, telah ditolak oleh mayoritas fraksi di DPRD dan masih menunggu fasilitasi dari Gubernur NTB.
Selain itu pihaknya juga melakukan kunjungan kerja ke Sidoarjo terkait e-voting yang ternyata hanya dilakukan sebanyak dua kali oleh Kabupaten berjuluk Kota Udang tersebut.
“Jadi kita sudah tau itu berat dan sulit kita lakukan,” ujarnya.(nis)





