Gerindra NTB Serahkan Bukti Dugaan Kecurangan 79 TPS di Sekotong

oleh -3453 Dilihat
FOTO ISTIMEWA KORANLOMBOK.ID Ketua OKK dan pengurus DPD Partai Gerindra NTB saat menyerahkan bukti kecurangan di kantor Bawaslu Lombok Barat, Rabu (28/2/2024).

LOMBOK – Ketua Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) Partai Gerindra NTB, Sudirsah Sujanto dan Tim Pemantau Pemilu DPP Gerindra Alexander Koloai Narwada menyerahkan bukti dugaan kecurangan Pemilu 79 TPS di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat. Bukti ini diserahkan ke kantor Bawaslu Lombok Barat, Rabu (28/2/2024).

Bukti dugaan kecurangan Pemilu ini berisi dugaan pelanggaran pada 79 dari 227 TPS di Kecamatan Sekotong yang terdiri atas 225 TPS dan 2 TPS khusus.

Sudirsah menagaskan, penyerahan bukti dugaan pelanggaran tersebut merupakan tidaklanjut dari gerakan yang dibangun enam partai politik yakni, Gerindra, PKB, PAN, PKS, PPP, dan Demokrat saat mendatangi Mapolda NTB, Senin (26/2/2024) malam.

“Kami ingin menginformasikan sebuah pelanggaran serius yang terjadi selama pelaksanaan pleno tingkat PPK pada tanggal 23 Februari 2024 di Kecamatan Sekotong. Pada proses pelaksanaan penghitungan atau rekapitulsasi suara tingkat kecamatan di Sekotong terjadi sejumlah kejadian yang mencurigakan dan berpotensi melanggar integritas pemilihan” terangnya.

Baca Juga  Rumah Mistis Berusia Ratusan Tahun Tempat Ritual “Meriri” untuk Tolak Balaq

 

Dia membeberkan sejumlah siasat terjadinya dugaan kecurangan Pemilu di Sekotong. Pada saat operator (tim tabulasi) melakukan pengecekan suara pada aplikasi Sirekap terdapat ketidak sesuaian hasil suara antara pleno PPK dan penghitungan di TPS. Saat dilakukan  pleno di tingkat PPK, tercatat bahwa jumlah suara yang dihasilkan sebagaimana tertuang dalam formulir D hasil PPK, tidak sesuai dengan hasil yang tercatat pada formulir C asil di TPS. Perbedaan jumlah suara yang signifikan menurut Sudirsah menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara proses pleno di PPK dan penghitungan suara di tingkat TPS.

“Dari hasil penyandingan data pada C hasil dan D hasil oleh operator Sirekap Partai Gerindra terdapat kehilangan suara caleg dan Partai Gerindra sebanyak 573 dan ada penambahan suara di partai lain sekitar 5.203 dan hilangnya suara dari partai lain,” bebernya.

Baca Juga  Tolak Eksekusi Lahan Gili Sudak, Warga Usir Juru Sita Pengadilan

Dia berpandangan, tindakan ini melanggar prinsip demokrasi dan integritas pemilihan umum. Pelanggaran ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2024. Tentang Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

 

Berdasarkan pelanggaran yang teridentifikasi, pihaknya merekomendasikan tindakan segera dari Bawaslu Kabupaten Lombok Barat.

 

  1. Kami merekomendasikan agar Bawaslu Kabupaten Lombok Barat melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pelanggaran yang dilaporkan, termasuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap hasil yang dihasilkan dari pleno PPK dan PPS di tingkat kecamatan Sekotong.
Baca Juga  Panwascam Janapria Buka Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024

 

  1. Memberikan sanksi pidana kepada PPK Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat. dan Panitia Pemungutan Suara (PPS ) Se-Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat.

 

  1. Memastikan integritas hasil pemilihan umum dengan meninjau ulang proses penghitungan suara di tingkat yang terkena dampak pelanggaran, serta memeriksa ulang kesesuaian formulir C hasil, C hasil salinan dan D hasil, D hasil salinan antara PPK dan TPS.

 

  1. Mengembalikan hasil suara sesuai dengan hasil dari TPS.

 

  1. Melakukan singkronisasi dan penghitungan kembali C. Hasil pada seluruh TPS yang ada pada Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat.
  2. Mengambil tindakan disiplin terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk memastikan proses pemilu yang adil dan transparan untuk mendapatkan hasil yang sah.(zak)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.