Bupati Pathul Klarifikasi, 192 Pejabat yang Dilantik Kembali ke Posisi Semula

oleh -2750 Dilihat
FOTO ANIS PRABOWO JURNALIS KORANLOMBOK.ID Bupati Lombok Tengah / Lalu Pathul Bahri
banner 1683x2000

 

LOMBOK – Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri akhirnya buka suara. Politikus Partai Gerindra ini mengklarifikasi mutasi terhadap 192 pejabat eselon III dan IV, 22 Maret 2024. Dengan tegas Ketua DPD Partai Gerindra NTB ini menyampaikan jika pihaknya telah mencabut SK pelantikan tanggal 2 April 2024.

“Setelah SK pelantikan kami cabut maka posisi 192 pejabat yang kami lantik harus kembali ke posisi semula,” terang Pathul kepada media di ruang kerjanya, Rabu (3/4/2024),

Dalam kesempatan itu, bupati membeberkan awal mula surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) masuk ke Pemkab tanggal 29 Maret 2024. Dalam surat Mendari itu, mengingatkan kepada semua kepala daerah di seluruh Indonesia bahwa mulai tanggal, 22 Maret 2024 untuk tidak melakukan pelantikan pejabat tanpa izin Mendagri.

Baca Juga  KPPI Bongkar Apa yang Menimpa Warga Sekitar Mandalika

“Ini hanya soal waktu saja, dan kami tidak mau memperdebatkan soal ini ya. Sekarang kita carikan solusinya, ya solusi yang ada kami akan melakukan pelantikan dalam waktu dekat setelah ada izin dari Mendagri keluar,” tegasnya.

 

Pathul menceritakan, usai melakukan pelantikan pejabat waktu itu Sekda Lalu Firman Wijaya langsung ke Kemendagri untuk melakukan konsultasi terkait surat yang diterima.

banner 1706x2560

“Hasil konsultasi ya kami cabut SK pelantikan, jadi sekali lagi ini hanya soal waktu WIBA dan WITA,” tegasnya lagi.

Baca Juga  Peraih Podium Fun Run 7K Spesial 3 Tahun Koran Lombok

Ditambahkan bupati, setelah SK pencabutan diterbitkan Pemkab Lombok Tengah kemudian diajukan melalui gubernur dan nantinya gubernur yang mengirim melalui system layanan administrasi online ke Kemendagri.

“Ya lima sampai enam hari kedepan kita akan lantik kembali,” yakin bupati.

Sementara Pathul mengungkapkan kejadian ini tidak hanya terjadi di Lombok Tengah, melainkan di beberapa kabupaten kota di Indonesia. Di sana mereka juga melakukan mutasi tanpa izin Mendagri.

“Yang jadi rujukan undang – undang maka kita konsultasikan, ini masalah tafsir terhitung 6 bulan saja. Besok kalau mau mutasi boleh sepanjang ada izin,” katanya.

Baca Juga  Bupati Pathul Larang Ada Atribut Partai di Aksi Bela Palestina

 

Di tempat yang sama, Sekda Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya menegaskan bahwa tidak ada larangan dilakukan mutasi namun harus disertai izin dari Mendagri.

“Jadi bukan tidak boleh ya,” katanya.

Disamping itu diketahui mutasi besar-besaran yang dilakukan Bupati Lombok Tengah diduga melabrak undang-undang Nomor 10 tahun 2016. Jika hasil mutasi dilanjutkan bakal ada sanksi bagi kepala daerah dalam hal ini, Pathul Bahri. Politikus Gerindra ini bakal dibatalkan sebagai calon kepala daerah. Baik sebagai calon bupati atau calon gubernur jika maju di Pilkada 2024.(nis)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.