LOMBOK – Enam orang pria diduga telah melakukan tindakan premanisme terhadap karyawan PT PNM di Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram ditangkap Tim Puma Jatarnas Direktorat Reskrimum Polda NTB, Sabtu (10/5/2025).
Enam terduga pelaku inisial, M (50), MTW (32), MIR (33), MRH (33), MT (40), dan AA (32). Enam pria itu ditangkap di lokasi berbeda. Aksi premanisme dilakukan, 30 April 2025.
Informasi yang diterima Koranlombok.id, berdasarkan laporan yang masuk ke Polda NTB. Kronologinya, terduga pelaku inisial M bersama rekannya datang ke kantor PT PNM untuk meminta sertifikat yang pernah dijamin oleh Titik Susanti saat meminjam di PT PNM karena kreditnya sudah lunas. Karena yang datang mengambil bukan Titik Susanti, pihak perusahaan kemudian tidak memperbolehkan M untuk mengambil.
Keesokan harinya, M kembali datang bersama teman-temannya yang berjumlah sekitar 20 orang memaksa untuk meminta sertifikat tersebut akan tetapi tetap tidak diberikan karena tidak bersama Titik Susanti. M dan rekan-rekannya memaksa hingga terjadi tindakan kekerasan yang dilakukan M beserta rekan-rekannya.
“Mereka merusak dinding kantor, bahkan ada karyawan PT PNM yang dicekik serta ditendang dan HP dirampas hingga error. Leher karyawan yang dicekik dan memerah hingga akhirnya melaporkan ke Polda NTB,“ kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid dalam keterangan resminya.
Atas kejadian itu, polisi pun bergerak dan menangkap terduga pelaku inisial AA yang dilakukan Tim Puma di wilayah Bertais. Saat diinterogasi AA mengakui perbuatan tersebut dan menyebutkan ada rekan-rekanya yang ikut dalam peristiwa tersebut.
Dari pengembangan yang dilakukan Tim Puma Polda, polisi menangkap pelaku lainnya MTW dan MRH. Usai mengamankan AA, MTW dan MRH polisi melanjutkan penyelidikan keberadaan terduga lain yang tampak jelas di rekaman CCTV. M, MIR dan MT berhasil diketahui keberadaannya di wilayah Desa Mantang, Lombok Tengah. Tim Puma menangkap pelaku di Mantang.
“Sekarang enam terduga pelaku premanisme di PT PNM Bertais sudah diamankan di Polda NTB untuk selanjutnya akan diperiksa dan diproses sesuai hukum berlaku,“ tegasnya.(red)





