LOMBOK – Kepala Desa Ekas Buana, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur Ahmad Nursandi mengklarifikasi soal Surat Edaran (SE) yang sempat jadi buah bibir dari nelayan asal Ketapang Raya, Kecamatan Keruak.
Ahmad Nursandi mengungkapkan jika SE nomor: 01/Ds-EB/V/2024 yang diterbitkan tanggal 20 Mei 2024 mengatur tentang penambatan perahu atau nyonggok. Dimana hal ini berdasarkan keluhan dan laporan masyarakat yang sering terjadi konflik akibat dari seringnya nelayanan dari desa lain melakukan penambatan perharu di Teluk Ekas yang menyebabkan warga Ekas Bunana tidak kebagian tempat menambat perahu.
“Sering terjadi konflik dan cek- cok, dasar itulah kita tertibkan untuk keaman,” ungkapnya saat dikonfirmasi jurnalis Koranlombok.id, Jumat (31/5/2024).
Kades menegaskan jika SE tersebut tidak melarang nelayan menangkap ikan, hanya melarang nelayan dari luar melakukan penambatan perahu (nyonggok) di pantai Ekas Buana.
Akan tetapi buntut dari persoalan tersebut, Pemerintah Desa Ekas Buana melakukan evaluasi terhadap SE tersebut. Dimana pihaknya menganulir SE dengan memberikan lokasi penambatan perahu khusus sepanjang 100 meter di Pantai Ekas Buana.
“Surat edarannya kita netralisir, bukan melarang, tata ruang laut itu bukan wewenang desa,” tegasnya.
Kades menegaskan lagi, pihaknya akan segera mencabut SE tersebut berdasarkan kesepakatan dengan masyarakat desa Ekas Buana. Dimana para nelayan harus melakukan penambatan di lokasi yang sudah ditentukan, sehingga tidak menganggu nelayan setempat.
“Itu yang kami luruskan,” katanya tegas.
Kades berharap pencabutan itu dapat memperbaiki kondisi para nelayan yang sempat melakukan sweeping beberapa waktu lalu. Sehingga tercipta kondisi yang harmonis di tengah masyarakat. (fen)