LOMBOK – Penyidik Reskrim Polres Lombok Tengah menahan anggota DPRD Lalu Nursa’I atas kasus dugaan pemalsuan ijazah paket C tahun ajaran 2007 untuk kepentingan maju di Pileg 2024.
“Benar saat ini saudara LN sudah kami amankan di Mapolres Lombok Tengah,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Luk Luk il Maqnun dalam keterangan resminya diterima malam ini.
Luk Luk menjelaskan penahan terhadap Nusa’I dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan Selasa (15/10/2024).
“Sebelumnya kita sudah layangkan surat pemanggilan pertama kebetulan yang bersangkutan tidak hadir, saat surat pemanggilan kedua yang bersangkutan hadir kemudian penyidik melakukan pemeriksaan,” terangnya.
Dari pemeriksaan tadi sore, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap politikus PPP.
“Saat ini saudara LN sudah berada di Rutan Mapolres untuk diamankan selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 15 Oktober sampai 3 November 2024,” bebernya.
Dikatakan Luk Luk, apabila diperlukan waktu untuk proses penyidikan pihaknya akan meminta perpanjangan penahanan selama 40 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).(nis/red)





