LOMBOK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah menyampaikan jawaban Fraksi-Fraksi DPRD terhadap tanggapan kepala daerah atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul DPRD, tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, Kamis (13/6/2024).
Melalui Juru Bicara (Jubir) Fraksi DPRD Lombok Tengah, Ahmad Rifai mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan pemerintah daerah terhadap dua Ranperda usul DPRD.
”Kami menyadari sepenuhnya bahwa kedua Ranperda yang telah diajukan tersebut, akan mendapatkan tanggapan yang berbeda-beda dari berbagai elemen masyarakat. Untuk itu kami di DPRD berkomitmen untuk senantiasa berusaha semaksimal mungkin,” katanya dalam sambutan.
Rifai menegaskan, untuk mengakomodir berbagai saran dan masukan dari pemerintah daerah serta stakeholder lainnya, senantiasa mengedepankan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Meliputi asas kejelasan tujuan, asas kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, asas kesesuaian antara jenis dan materi muatan, asas dapat dilaksanakan, asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, asas kejelasan rumusan, dan asas keterbukaan.
Sementara, fraksi DPRD Lombok Tengah berharap agar hal-hal teknis menyangkut materi muatan dari kedua Ranperda tersebut dapat dibahas lebih mendalam melalui rangkaian kegiatan konsultasi bersama dalam pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus).
“Agar dalam perumusan norma-norma yang tertuang dalam Ranperda tersebut tidak bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi,” tegas politikus PKS ini.(nis/red)