Polisi ‘Panen’ Pelaku Pencurian di Lombok Timur, 103 Tersangka Diborgol

oleh -824 Dilihat
FOTO FENDI JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Kapolres Lombok Timur AKBP Hariyanto bersama jajaran saat memperlihatkan barang bukti kasus kejahatan, Jumat (14/6/2024).

 

LOMBOK – Jajaran Polres Lombok Timur menangkap setidaknya 103 tersangka kasus tindak pidana pencurian. Mulai dari pelaku pencurian pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian kendaran bermotor (Curanmor). Operasi ini hasil pengungkapan pada operasi Jaran Rinjani 2024 yang dilakukan selama 14 hari.

 

Kapolres Lombok Timur, AKBP Hariyanto menyampaikan selama operasi pihaknya berhasil menangkap sebanyak 157 orang. 54 orang atas laporan polisi dan 103 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga  Diskominfotik Pastikan Tidak Ada Menara Bodong di Lombok Tengah

“Kegiatan operasi kepolisian kewilayaan Jaran Rinjani mulai tanggal 27 Mei sampai 9 Juni,” terangnya kepada media, Jumat (14/6/2024).

Selama operasi ini, pihak kepolisian mengamankan 289 barang bukti. Terdiri dari 29 unit kendaraan roda dua, dua unit kendaraan roda empat, delapan uni barang elektronik, 19 unit hp, tiga unit mesin perahu, 221 barang bukti lain seperti set alat narkoba, tong gas, gitar, ayam, sapi, kartu identitas, kunci T, dan buah alpukat.

Baca Juga  Gelombang Perlawanan Mantan PPK KPU Lombok Tengah Bermunculan

“Atas keberhasilan ini Polres Lombok Timur menjadi yang terbaik dalam pengungkapan kasus pada operasi jaran 2024,” katanya.

Kapolres menegaskan dengan banyaknya kasus yang berhasil diungkap, dirinya yakin dapat mengurangi tindak pidana pencurian di tengah masyarakat. Pihaknya juga berharap masyarakat melapor jika terjadi tindak atau mengalami tindak kejahatan.

“Kami siap melayani 24 jam, bagi masyarakat yang merasa pemilik motor bisa menghubungi Polres Lombok Timur,” tuturnya.

 

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra menyebutkan ada tiga orang anak di bawah umur terjaring dalam operasi tersebut namun tidak dilakukan penahanan, namun mendapat perlakuan khusus.

Baca Juga  PBVSI Pusat Tunjuk Loteng jadi Tuan Rumah Kejurnas LIVOLI Oktober 2023

Atas perbuatan para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun untuk tindak pidana Curat dan tindak pidana Curanmor. Sementara Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun, atau 12 tahun, atau 15 tahun untuk tindak pidana Curas. (fen)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.