LOMBOK – Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, H. Ahmad Supli mengatakan pihaknya akan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pengelolaan dan pemberdayaan aset daerah.
Katanya, Ranperda tersebut nantinya akan menggantikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2005 yang sudah banyak undang-undang diatasnya yang diganti dan tidak menjadi acuan saat ini.
“Kita ingin menjawab kondisi Lombok Tengah ini faktanya di beberapa tempat aset kita terbengkalai sperti bekas Kantor Bupati, Aerotel dan bekas Kantor Disdik,” katanya, Kamis, (6/6/2024).
Supli mengatakan harusnya sejumlah tanah milik penerintah seperti di Desa Beber seluas 10 hektare bersertifikat dikelola dengan baik. Bahkan bagian dari itu dihuni oleh masyarakat.
Selain itu tanah Pemkab di Lendang Dongkles juga sekitar 8 hektare jika dimanfaatkan untuk pertanian maka akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Terus ada aset-aset yang digunakan perorangan di beberapa tempat, itu saya liat ada yang tidak masuk sewanya,” bebernya.
Supli berharap dengan usulan Ranperda tersebut aset-aset akan dikelola dengan bermanfaat oleh Pemkab Lombok Tengah, sementara itu saat ini sedang dibahas di Bapemperda. Setelah itu akan diturunkan ke bagian kerja komisi.
“Mudah-mudahan anggaran cukup ya,” harapnya.(nis)