Warga Ancam Segel Kantor Desa Sakra Selatan, Begini Respons Kepala DPMD

oleh -1480 Dilihat
FOTO FENDI JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Kepala DPMD Lotim Salmun Rahman

 

LOMBOK – Polemik hasil penjaringan Kepala Dusun (Kadus) Montong Beliak, Desa Sakra Selatan, Kecamatan Sakra, Lombok Timur semakin menegangkan. Sejumlah kelompok warga mengancam akan menyegel kantor desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Timur Salmun Rahman menegaskan jika semua proses sudah dilakukan sesuai aturan. Dimana ruang keberatan juga diberikan kepada publik ketika pengumuman peserta bakal calon yang lulus menjadi calon dan berhak mengikuti seleksi.

Baca Juga  Diisukan Bercerai, Denny Cagur Langsung Klarifikasi

“Kenapa ruang keberatan tidak digunakan pada saat itu,” katanya, Jumat (5/7/2024).

Pihaknya juga menanggapi ancaman warga terkait penyegelan kantor desa jika tuntutan tidak dipenuhi. Menurut Kadis, dalam pemerintahan memiliki aturan main, sehingga pihak tertentu tidak bisa memaksakan kehendak.

“Tidak bisa memaksakan kehendak, ini juga tugas moril dari kawan- kawan  jurnalistik untuk mencerdaskan masyarakat,” katanya.

Menyinggung cacat administrasi yang dituduhkan warga, ia menerangkan jika calon Kadus tidak harus dari dusun setempat, namun bakal calon Kadus harus memenuhi syarat dukungan masyarakat setempat minimal 10 persen dari jumlah masyarakat.

Baca Juga  520 KK Terdampak, Tiga Jembatan Ambruk Hingga 12 Tiang Listrik Tumbang di Lombok Tengah

Dalam proses penjaringan, kata dia, jika diduga ada kecurangan ataupun kejanggalan yang dilakukan oleh bakal calon Kadus ataupun panitia penjaringan maka bisa mengajukan keberatan atas hasil penetapan calon.

“Panitia dan juga Kades berkewajiban  menanggapi keberatan masyarakar tersebut, Tetapi waktunya tidak lebih dari tujuh hari sejak diumumkan,” ungkapnya.

Baca Juga  Ungkit Sejarah Pembebasan Lahan Mandalika, Dewan Minta Pemkab Ambil Peran

Kadis berharap, pemerintah desa terun dengan cara- cara yang baik memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pengangkatan seseorang menjadi Kadus tidak dilakukan melalui pemilihan tetapi dilakukan melalui test seleksi sesuai dengan yang telah diatur oleh undang- undang, peraturan pemerintah (PP), Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri), Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur (Perda Lotim), dan Peraturan Bupati Lombok Timur (Perbup).(fen)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.