LOMBOK – Sidang putusan yang digelar, Selasa (27/5/2025) siang di Pengadilan Negeri Mataram dengan terdakwa I Wayan Agus Suartama alias (IWAS), dengan perkara kasus dugaan kekerasan seksual. Oleh majelis hakim PN Mataram, Agus pria disabilitas dijatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 100 juta dan subsider 3 bulan penjara.
Agus dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual dengan sejumlah korban wanita, mulai dari anak hingga mahasiswi.
Atas keputusan dijatuhkan oleh majelis hakim, Agus tidak tinggal diam. Pihaknya merasa keberatan dan melawan akan melakukan upaya banding atas vonis yang dijatuhkan kepada dirinya.
“Kami akan banding, harusnya Agus bebas,” tegas kuasa hukum terdakwa, Michael saat dihubungi koranlombok.id, Selasa malam ini.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Mataram, Dini Kurniati belum mau bicara panjang lebar. Posisi pihaknya akan menunggu langkah apa yang diambil pihak terdakwa.
“Nanti saja deh, kita tunggu dari penasehat hukum dulu,” katanya singkat usai sidang sembari meninggalkan kerumunan media.
Di samping itu, Ketua PN Mataram Ary Wahyu Irawan menegaskan, Agus dijatuhkan hukuman 10 tahun atau bawah tuntutan jaksa 12 tahun karena terdakwa masih muda. Katanya, diharapkan masih bisa memperbaiki diri untuk masa depannya.
“Terdakwa juga sopan dan tertib di persidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan,” katanya kepada media.
Dijelaskan Ary, dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Mahendra Asmara dan dua Hakim Anggota yakni, I Ketut Sumanasa dan Irina diputuskan dibacakan dalam perkara nomor 23 Pidsus Tahun 2025/ PN Mataram terdakwa Agus dikenakan hukuman selama 10 tahun penjara, denda Rp 100 juta dan subsider kurungan selama 3 bulan.
“Atas putusan untuk terdakwa, penasehat hukum dan jaksa penuntut umum mengatakan di dalam ruang sidang pikir-pikir,” terangnya.(nis/red)





