Agus ‘Melawan’ Pasca Divonis 10 Tahun Penjara Denda 100 Juta

oleh -1036 Dilihat
FOTO SATRIA TIM DOK KORANLOMBOK.ID / I Wayan Agus Suartama alias IWAS

 

 

LOMBOK – Sidang putusan yang digelar, Selasa (27/5/2025) siang di Pengadilan Negeri Mataram dengan terdakwa I Wayan Agus Suartama alias (IWAS), dengan perkara kasus dugaan kekerasan seksual. Oleh majelis hakim PN Mataram, Agus pria disabilitas dijatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 100 juta dan subsider 3 bulan penjara.

Agus dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual dengan sejumlah korban wanita, mulai dari anak hingga mahasiswi.

Atas keputusan dijatuhkan oleh majelis hakim, Agus tidak tinggal diam. Pihaknya merasa keberatan dan melawan akan melakukan upaya banding atas vonis yang dijatuhkan kepada dirinya.

Baca Juga  Tanjung Aan Terindikasi jadi Tempat Peredaran Narkoba untuk Wisatawan

“Kami akan banding, harusnya Agus bebas,” tegas kuasa hukum terdakwa, Michael saat dihubungi koranlombok.id, Selasa malam ini.

 

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Mataram, Dini Kurniati belum mau bicara panjang lebar. Posisi pihaknya akan menunggu langkah apa yang diambil pihak terdakwa.

“Nanti saja deh, kita tunggu dari penasehat hukum dulu,” katanya singkat usai sidang sembari meninggalkan kerumunan media.

Baca Juga  Warga Mandalika Minta AIIB Tunda Pencairan Dana Pinjaman Kepada ITDC

 

 

Di samping itu, Ketua PN Mataram Ary Wahyu Irawan menegaskan, Agus dijatuhkan hukuman 10 tahun atau bawah tuntutan jaksa 12 tahun karena terdakwa masih muda. Katanya,  diharapkan masih bisa memperbaiki diri untuk masa depannya.

“Terdakwa juga sopan dan tertib di persidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan,” katanya kepada media.

 

Dijelaskan Ary, dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Mahendra Asmara dan dua Hakim Anggota yakni, I Ketut Sumanasa dan Irina diputuskan dibacakan dalam perkara nomor 23 Pidsus Tahun 2025/ PN Mataram terdakwa Agus dikenakan hukuman selama 10 tahun penjara, denda Rp 100 juta dan subsider kurungan selama 3 bulan.

Baca Juga  Jenazah TKI Korban Penembakan di Malaysia Dipulangkan

“Atas putusan untuk terdakwa, penasehat hukum dan jaksa penuntut umum mengatakan di dalam ruang sidang pikir-pikir,” terangnya.(nis/red)

 

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.