LOMBOK – Buntut dari disegelnya gerbang SDN 1 Jangkih Jawa di Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah membuat sejumlah wali murid berencana akan memindahkan anak mereka ke sekolah lain. Sementara, sekolah ini disegel berlangsung tiga hari lalu oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris bernama Lalu Iskandar.
Mirisnya, dampak dari penyegelan itu pihak sekolah terpaksa meliburkan muridnya meskipun pernah sebelumnya berlangsung beberapa kali belajar mengajar digelar pihak sekolah di pinggir jalan.
Kepala SDN 1 Jangkih Jawa, Baiq Aminah mengungkapkan kekhawatirannya jika Pemkab Lombok Tengah tidak turun segera menuntaskan masalah ini. Diceritakan dia, sejumlah wali murid pernah menyampaikan untuk berencana memindahkan buah hati mereka ke sekolah lain.
“Dari penerimaan siswa baru saja kami hanya mendapatkan 16 orang siswa baru. Karena penyegelan ini proses belajar kita terganggu, kita tidak bisa masuk ke kelas jadi selama tiga hari kita belajar di depan gerbang yang disegel,” ungkapnya kepada media.
Diketahui jumlah siswa SDN 1 Jangkih Jawa 119 orang, kepala sekolah berusaha meminjam ruang kelas untuk tempat kegiatan belajar mengajar sementara di sejumlah sekolah lainnya. Akan tetapi masyarakat dan wali siswa belum menerima.
“Banyak yang minta surat pindah tapi saya belum bisa saya berikan, kami berharap bagaimana kedudukan kami di sini dan siswa. Kalau tidak bisa diselesaikan ya perintah kita,” tuturnya.
Diungkapkan Aminah, alasan ahli waris melakukan penyegelan karena merasa lahan yang sebagai gedung sekolah ini belum dibayarkan oleh pemerintah. Sementara sekolah ini telah berdiri sejak tahun 1974 silam.
Sementara, Ketua Komite SDN 1 Jangkih Jawa, Lalu Junaidi mengatakan dirinya dan wali siswa lainnya telah menghadap ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Pendidikan Lombok Tengah terkait masalah ini.
Katanya, pada hari ini mereka berjanji meninjau sekolah tersebut bersama dengan aparat lainnya seperti Pol PP, kepolisian dan kejaksaan.
“Jadi permasalahannya yang terdampak anak seolah, jadi bagaimana aset ini milik negara atau tidak kalau tidak bisa ya lebih baik kita tutup daripada siswa jadi korban,” tegasnya.
Menurut Junaidi, jika lahan sekolah memang milik pemerintah seharusnya pihak pengklaim dapat dituntut pidana karena telah melakukan penggeregahan.
“Kasihan anak-anak kita, satu jam pelajaran saja tidak sekolah kan rugi anak kita,” katanya.(nis)