Puluhan Warga Ebunut Tolak Tawaran dari Kejaksaan

oleh -1624 Dilihat
FOTO ISTIMEWA / Foto warga Dusun Ebunut, Desa Kuta, Pujut usai memenuhi panggilan pihak Kejari Lombok Tengah, Kamis, 22 Januari 2026.

 

 

LOMBOK – Setidaknya ada 20 orang warga sekitar Sirkuit Mandalika di Dusun Ebunut, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah memenuhi panggilan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Kamis , 22 Januari 2026. Warga yang datang ke kantor Kejari didampingi Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Mataram, Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Wilayah NTB, Aliansi Solidaritas Lingkar Mandalika dan Lembaga Studi dan Bantuan Hukum NTB (LSBH-NTB).

 

Sebelumnya, tanggal 15 Januari 2026, pihak dari PT. ITDC, kepolisian, kejaksaan, dan vanguard dengan total sembilan orang mendatangi warga untuk memberikan surat, perihal undangan negosiasi kepada 33 warga di Dusun Ebunut. Sebelumnya, tahun 2024 warga Dusun Ebunut juga dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, terhitung sudah empat kali surat tersebut diberikan.

 

Pemanggilan warga ini didasari surat kuasa yang diberikan PT. ITDC kepada Kejaksaan Republik Indonesia dengan nomor surat 04/S.Ku/ITDC.01/VIII/2025 pada 15 Agustus 2025 dan surat kuasa subtitusi nomor surat SK-08/N.2/Gp.1/09/2025 Kejaksaan Tinggi NTB, kejaksaan berkedudukan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).

 

Pada pemanggilan ini tujuan untuk negosiasi kepada warga agar menerima rumah relokasi khusus bagi warga terdampak pembangunan proyek Mandalika di Silak, Dusun Ngolang, Desa Kuta. Namun dalam pertemuan berakhir buntu. Pada pertemuan dihadiri oleh pihak Kejati NTB, Tim Legal ITDC, Dinas Perumahan dan Pemukiman Lombok Tengah.

Baca Juga  Proyek Kereta Gantung, Bupati Ngaku Tidak Pernah Ketemu Investornya

 

“Secara subtansi, pembahasan dalam pertemuan tidak jauh berbeda dengan pemanggilan sebelumnya pada tahun 2024 meminta warga untuk menerima rumah relokasi khusus bagi warga terdampak pembangunan proyek Mandalika. Tapi pertemuan itu warga tidak menerima,” ungkap Ketua AGRA, Khairudin kepada Koranlombok.id.

 

 

Kata Khairudin, warga menyampaikan bahwa rumah relokasi khusus di Silak tidak sesuai dengan rencana aksi pemukiman kembali sebagaimana yang tertuang. Rumah yang akan dibangun berbentuk rumah tapak berlantai dua dengan konsep pariwisata, dimana lantai atas rumah akan dijadikan sebagai home stay dan lantai bawah untuk warga.

 

“Intinya negosiasi itu buntu, warga tidak setuju,” katanya.

 

Menurut Khairudin, warga yang hadir merupakan warga terdampak proyek pembanguan Mandalika. Menurut warga, ITDC tidak menjalankan kewajiban atau dokumen yang dibuat sendiri. Pihaknya bersama LSBH menilai bahwa ITDC tidak menjalankan kewajiban sebagaimana yang tertuang dalam Rencana Aksi Pemukiman (RAP) kembali. PT. ITDC hanya membuat RAP sebagai syarat agar mendapatkan utang dari Asian Invensment Infrastuctur Bank (AIIB) dan menegasikan prinsip dasar Hak Asasi Manusia dan Bisnis.

Baca Juga  Jelang Pemilu 2024, Disdukcapil Berikan Pelayanan Keliling

 

Banyak hal dalam RAP yang tidak dijalankan. Tidak hanya tentang rumah, tapi perbedaan data baik dari PT. ITDC dengan Dinas Perumahan dan Pemukiman. Dimana dalam dokumen PT. ITDC jumlah warga yang disurvei oleh adalah 137 Kepala Keluarga namun rumah yang dibuat adalah 120 unit, sangat jauh. Lebih jauh, dalam dokumen RAP juga disebutkan bahwa warga akan menerima uang bantuan selama 12 bulan dan setiap Kepala Kelarga khusunnya perempuan akan diberikan pekerjaan,” bebernya.

 

Selain itu, pihaknya menduha ada aliran uang yang tidak diketahui. Bahwa terdapat nomor rekning atas nama warga terdampak namun mereka tidak pernah sama sekali menerima uang tersebut.

 

Dari ASLI-Mandalika menyebutkan juga proses pemindahan warga tidak hanya tentang memindahkan orangnya, namun akan ada hidup yang tercerbut dari akarnya. Notaben, warga terdampak proyek pembangunan Mandalika adalah nelayan,” sebutnya.

Baca Juga  Mutasi, Dewan Ahmad: Jangan Angkat Pejabat Karena Balas Budi Politik

 

Kendati kedudukan kejaksaan sebagai JPN.  Menurutnya, JPN tetap harus melakukan audit atas situasi yang terjadi terhdap warga terdampak dan sungguh-sunguh obejktif dalam menilai keadaan sosial warga terdampak proyek pembangunan Mandalika.

 

“Terlebih bagi PT. ITDC yang kantornya tidak jauh dari rumah pemukiman warga atau Dusun Ebunut estimasi 3,38 KM, semestinya dapat menyelenggarakan konsultasi publik bermakna bukan justru memanggil warga lewat kejaksaan. Cara – cara seperti ini justeru menujukan arogansi dari perusahaan negara,” tudingnya.

 

Pada akhir pertemuan warga berserta pendamping menkankan agar kejaksaan tidak hanya menilai lewat laporan dari PT. ITDC dengan Dinas Perumahan dan Pemukiman tapi juga harus melakukan audit atas proyek relokasi khusus bagi warga terdampak dan langsung terjun ke Dusun Ebunut dan lokasi pemukiman kembali di Silak guna menemukan fakta dan data.

“Kami minta pihak kejaksaan untuk turun melakukan audit,” pintanya.

 

Sampai berita ini ditayangkan, pihak Kejari Lombok Tengah dan ITDC belum ada yang bisa dikonfirmasi.(red)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.