LOMBOK – Juru Bicara (Jubir) Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lombok Tengah, Ikhsan Ramdani menyampaikan atas pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, dalam rapat paripurna, Kamis (25/7/2024).
Dani menyampaikan, ada beberapa aspek telah dibahas secara detail dalam sidang paripurna dewan. Termasuk di dalamnya, ada visi, misi, tujuan dan serta sasaran pembangunan daerah 20 tahun ke depan.
“Kami harap RPJPD ini dapat menjadi landasan pembangunan ke depan,” kata Jubir.
Selain itu dewan juga menerima penjelasan kepala daerah atas Rancangan Kebijakan Umum (KUA) APBD, dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2025, serta Rancangan Kebijakan Umum Perubahan (KUPA) APBD dan PPAS perubahan APBD tahun 2024.
Dalam kesempatan sama, Wakil Bupati Lombok Tengah M. Nursiah. Disampaikan Wabup, rancangan KUA-PPAS 2025 mencakup kebijakan umum anggaran yang bakal menjadi acuan dalam penyusunan APBD 2025.
Disampaikan Wabup, untuk KUPA-PPAS perubahan 2024 merupakan penyusunan anggaran dilakukan untuk menyesuaikan perubahan kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah.
“Dengan ada langkah ini kami diharapkan proses penyusunan dan pengesahan anggaran serta Perda dapat berjalan lebih lancar,” katanya.
Sementara sidang paripurna DPRD ini langsung dipimpin Ketua DPRD Lombok Tengah M. Tauhid dan dihadiri Wakil Bupati M. Nursiah.(red)