Pj Sekda Lotim Ungkap Anggaran Cadangan untuk Masyarakat Tidak Mampu

oleh -1026 Dilihat
FOTO ISTIMEWA / Penjabat (Pj) Sekda Lombok Timur H. Hasni

LOMBOK – Penjabat (Pj) Sekda Lombok Timur H. Hasni menegaskan jika pemerintah daerah memiliki anggaran cadangan dari ABPD untuk mengcover masyarakat kurang mampu yang berobat ke rumah sakit namun tidak memiliki biaya.

Pihaknya menerangkan kendati sebelumnya Pemkab Lombok Timur tengah mengucurkan sebanyak 176 kartu BPJS Kesehatan untuk masyarakat kurang mampu. Namun pihaknya tetap akan menerbitkan BPJS Kesehatan jika nantinya masyarakat berobat dan terkendala biaya.

“Walaupun kemarin sudah besar- besar, tapi masih ada cadangan Pemda kepada masyarakat yang memang tidak mampu,” katanya kepada jurnalis Koranlombok.id, Jumat (26/7/2024).

Baca Juga  Buntut Ancaman Penembakan di Lancing, Sekda Turun Tangan Mediasi Investor dan Warga

Dalam penerbitan kartu BPJS Kesehatan kepada masyarakat, kata Pj Sekda, pihak keluarga maupun pihak rumah sakit dapat berkoordinasi dengan petugas dari pemerintah daerah yang sudah ditempatkan di rumah sakit melalui program pelayanan petugas administrasi kependudukan di rumah sakit terintegrasi (Pepadu Sakti) yang sempat dilaunching awal tahun 2024.

 

Sayangnya, Pemkab Lombok Timur tidak merinci jumlah anggaran yang disediakan untuk memastikan masyarakat tercover BPJS Kesehatan. Namun Pj Sekda memastikan akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Dimana akan langsung diterbitkan BPJS Kesehatan jika memang masyarakat tersebut kategori ekonomi kuranag mampu dan membutuhkan pelayanan di rumah sakit.

Baca Juga  Jembatan Ambruk di Desa Mujur, Dilaporkan Tidak Ada Korban

Pihaknya juga menyinggung, dalam standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit, pihak rumah sakit memiliki kewajiban untuk memberikan edukasi terkait biaya dan pengeluaran yang akan timbul dari aktifitas pengobatan maupun pelayanan lain di rumah sakit. Namun dipastikan pelayanan akan tetap dilakukan sesuai kebutuhan pasien.

Baca Juga  Tujuh Tahapan Ditetapkan KPU Dalam Penerimaan Bacaleg

“Rumah sakit berkewajiban memberikan edukasi, misalnya kita mau operasi harus ada persetujuan pihak keluarga,” tegasnya.

 

 

Disamping itu, masih hangat kasus meninggalnya bocah 7 tahun Khaerul Wardi di RSUD dr Soedjono Selong. Bocah ini tidak bisa diselamatkan karena sang nenek tidak memiliki biaya cucunya dirawat di rumah sakit setempat.(fen)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.