LOMBOK – Kepolisian Polres Lombok Tengah akhirnya mengungkapkan alasan laporan pengrusakan gerbang kantor bupati dicabut, Minggu malam kemarin.
Kapolres Lombok Tengah melalui Kasi Humas IPTU Lalu Brata menyampaikan jika pihaknya baru saja menerima informasi dari Kasat Reskrim. Brata menegaskan jika kasus tersebut telah dicabut oleh pelapor yakni, pejabat di Dinas PUPR.
Sebelum laporan dicabut, Bupati Lalu Pathul Bahri telah memimpin mediasi Minggu malam yang berlangsung di kediaman pribadi Pathul di Desa Mertak Tombok.
Kata Brata, di dalam mediasi hadir Kanit Tipiter, perwakilan dari Intelkam Polres dan perwakilan lima orang dari masyarakat yang demo, Rabu (24/7/2024).
“Mediasi ini berlangsung Pukul 21.00 Wita,” ungkap Brata via ponsel, Senin malam (29/7/2024).
Brata menceritakan, pelapor bersama pihak Pemkab Lombok Tengah datang ke Polres malam hari dan mencabut laporan tersebut.
“Jadi laporan sudah dicabut ya,” katanya tegas.
Sementara itu, Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri mengaku telah mencabut laporan pengrusakan gerbang kantor bupati oleh massa demo dari Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Rabu (24/7/2024).
Kepada media Pathul mengklaim sudah tidak ada masalah terkait hal tersebut. Bupati juga telah melakukan mediasi Minggu malam dengan perwakilan dari masyarakat dan memfasilitasi tuntutan mereka.
“Sudah kita damaikan,” ujarnya kepada media usai meresmikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pasar Renteng, Senin (29/7/2024).
Sementara terkait aksi demonstrasi itu, kata bupati, pihaknya tidak melarang karena sebagai negara demokrasi hal tersebut diperbolehkan.
Akan tetapi, laporan yang dilayangkan oleh salah satu pejabat di Dinas PUPR dilakukan sebagai pelajaran agar aksi pengrusakan serupa tidak terulang kembali.
Bupati juga secara terang-terangan membuka siapa yang memasukan laporan ke polisi. Yakni, orang di dalam Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Lombok Tengah.(red)