16 Pengacara ‘Pasang Badan’ untuk Tiga Orang Petani dari Desa Selong Belanak

oleh -5772 Dilihat
FOTO DIKI WAHYUDI JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Tiga orang petani dari Desa Selong Belanak, Lombok Tengah berstatus terdakwa foto bersama pengacara di kantor Pengadilan Negeri Praya.

LOMBOK – Gelombang dukungan mengalir untuk tiga orang petani dari Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah yang sebelumnya dijadikan tersangka oleh polisi karena membongkar pagar di lahannya sendiri.

Tiga orang petani yang kini statusnya telah menjadi terdakwa itu, Lalu Yakup, Inaq Harman dan Inaq Yuni. Sementara, Rabu (31/7/2024) merupakan sidang perdana terdakwa yang berlangsung di Pengadilan Negeri Praya. Agenda sidang pembacaan dakwaan.

Sementara itu, di luar ruang sidang disampaikan oleh kuasa hukum tiga orang terdakwa ini jika ada 16 orang pengacara membantu terdakwa (pasang badan, red).

“Kami ber-16 orang yang menjadi pengacara terdakwa,” ungkap perwakilan pengacara terdakwa, Lalu Piringadi kepada jurnalis Koranlombok.id.

Adapun 16 orang pengacara itu. Burhanudin, Lalu Piringadi, Muhammad Hanafi, Habib, Hilman Prayuda, Muhammad Paizi, Zuki Zuharman, Yan Mengandar, Amry Nuryadin, M. Saufi Maulana Anjani, Munaris, Muhirudin, Mohanan, H.M Fauzan Azima, Lalu Saiful Bahrum dan Badarudin.

“Kami semua akan berjuang untuk para terdakwa,” katanya.

 

Wawancara eksklusif jurnalis Koranlombok.id.

 

 

 

 

Sebelum perkara ini masuk pengadilan, sikap berbeda diambil dua lembaga penegak hukum di Lombok Tengah,kejaksaan dan kepolisian setempat.  Sebelumnya tiga orang petani ini pernah ditahan polisi dari tanggal 8 Juli 2024.

Pasca kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, jaksa mengambil sikap silang dengan menjadikan ketiganya tahanan kota. Ketiganya keluar dari ruang tahanan, Selasa sore (23/7/2024).

 

Adapun kronologis kasus menimpa tiga orang petani buta huruf ini. Mereka awalnya dilaporkan oleh pihak investor dari PT. Panjimara. Kasus ini berawal dimana Yakup mengaku mimiliki tanah seluas 1 hektar dan 5 are dengan bukti kepemilikan Pipil Nomor 784, SPPT Nomor :   520201000901400320  yang terletak di Dusun Rujak, Persil 522 Blok : 14  Desa Selong Belanak yang dulunya masuk Desa Mangkung.

Baca Juga  Tujuh Lansia Korban Gagal Diberangkatkan Umrah dari Lombok Tengah

Selanjutnya, tanah tersebut dimiliki dan dikuasai oleh Yakup sejak tahun 1989 silam pasca Yakup membelinya dari Lalu Semail alias Miq Mustaji tahun 1989. Dalam proses jual beli dilakukan secara tunai dan dilakukan di hadapan Kades Mangkung sebelum mekar menjadi Desa Selong Belanak.

Tanggal 31 Agustus 2023 di atas tanah milik Yakup tersebut termasuk di atas tanah lain yakni milik Salim Bagis dan Suhermanto sebagaimana enam SHM. Tiba-tiba pihak PT. Panjimara melakukan pemagaran dengan alasan bahwa tanah tersebut adalah tanah aset PT. Panjimara. Padahal pada saat itu, tanah yang diklaim sebagai aset  PT. Panjimara adalah tanah yang dikuasai dan dimiliki oleh Yakup dan tanah yang dikuasai dan dimiliki oleh Salim Bagis dan Suhermanto.

 

Akan tetapi, laporan polisi yang diadukan oleh Suhermanto dan Yakup tidak ditanggapi secara serius oleh pihak kepolisian . Bahwa berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan tertanggal 21 September 2023, laporan tersebut hanya disebutkan bahwa laporan sudah diterima dan penunjukan petugas penyelidikan saja yang telah dilakukan.

 

Sementara itu, terhadap tindakan Yakup yang membuka pagar yang dipasang PT. Panjimara di atas tanah yang dikuasai dan dimiliki Yakup, polisi justru  menetapkan Yakup dan istrinya serta adik iparnya sebagai tersangka.

Kendati penyidik Polres Lombok Tengah telah dijelaskan bahwa tanah tempat dimana Yakup dengan dibantu istrinya dan iparnya membuka pagar yang dipasang oleh PT. Panjimara adalah tanah milik Yakup dan telah juga disampikan dokumen-dokumen kepemilikannya. Tindakan Yakup membuka pagar tetap dipandang sebagai tindakan kriminal berat oleh polisi.

Baca Juga  Polisi ‘Panen’ Pelaku Pencurian di Lombok Timur, 103 Tersangka Diborgol

“Klien kami disangka Pasal 170 KUHP, sehingga pada tanggal 21 Januari 2024 menetapkan Yukup, istrinya dan ipar sebagai tersangka,” ceritanya kuasa hukum lainnya, Badarudin.

Ditambahkan dia, sekitar akhir bulan Juni 2024,  pihak ATR/BPN Lombok Tengah juga menerbitkan SHGB di atas tanah yang sebelumnya merupakan tanah sebagaimana dalam enam SHM milik Salim Bagis dan Suhermanto dan juga termasuk di dalam SHGB itu adalah tanah milik Yakup seluas 1 hektar  (SHGB 397 dan SHGB 398).

“Tanggal 8 Juli 2024 Yakup, istrinya dan adik ipranya dalam pemeriksaan oleh polisi ditunjukkan SHGB atas nama PT Panjimara yang terbit Juni 2024, maka dari situ ketiganya langsung ditahan polisi dengan tuduhan telah merusak pagar milik PT Panjimara,” katanya.

 

Di samping itu, Badar membuka fakta-fakta mengejutkan dan janggal penanganan kasus ini. Diketahui bahwa pada saat PT Panjimara memasang pagar di atas tanah milik Yakup 31 Agustus 2023, dan Yakup membuka pagar yang dipasang PT Panjimara bersama istrinya dan adik iparnya, perusahaan ini tidak ada bukti hak milik yang pasti, tidak ada juga bukti mengusai secara fisik, serta tidak ada putusan pengadilan yang mengizinkan untuk bisa mengklaim dan mengusai fisik tanah Yakup dengan cara paksa.

 

“Terasa sangat tidak masuk akal, bukankah memasang pagar di atas tanah yang dikuasai dan dimiliki orang lain adalah perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Sementara setelah Yakup diperiksa tanggal 27 Januari 2024, Yakup dilakukan penahanan. Tapi pada tanggal 5 Februari 2024, penahanan terhadap Yakup ditangguhkan karena pada saat itu pihak PT Panjimara tidak ada alas hak,” sambung Badar.

Baca Juga  Warga Ancam Pagar Jalan Rusak Penghubung Sengkol-Pengembur

Akan tetapi mengejutkan,bulan Maret 2024 Kantor Wilayah ATR/BPN NTB dan Kantor ATR/BPN Lombok Tengah PT Panjimara berusaha membatalkan Sertifikat Hak Milik atas enam bidang tanah milik Salim Bagis dan Suhermanto.

Dengan cara yang sangat ajaib dan tidak bisa dimengerti dengan nalar hukum yang normal, Maret 2024 pihak ATR/BPN Wilayah NTB membatalkan enam Sertifikat Hak Milik Salim Bagis dan Suhermanto yang masih tercatat atas nama R. Samisara. Akan tetapi keajaiban ini tanpa putusan pengadilan dan tanpa ada klarifikasi atau mediasi terlebih dahulu dengan pihak yang berkepentingan (Salim Bagis dan Suhermanto).

“Sekitar akhir bulan Juni 2024,  pihak ATR/BPN Lombok Tengah juga menerbitkan SHGB di atas tanah yang sebelumnya merupakan tanah sebagaimana dalam enam SHM milik Salim Bagis dan Suhermanto dan juga termasuk di dalam SHGB itu adalah tanah milik Yakup seluas 1 hektar  (SHGB 397 dan SHGB 398),” ungkapnya.

 

“Tanggal 8 Juli 2024 Yakup, istrinya dan adik ipranya dalam pemeriksaan oleh polisi ditunjukkan SHGB atas nama PT Panjimara yang terbit Juni 2024, maka dari situ ketiganya langsung ditahan polisi dengan tuduhan telah merusak pagar milik PT Panjimara,” sambung dia.

 

 

Di samping itu, Badar membuka fakta-fakta mengejutkan dan janggal penanganan kasus ini. Diketahui bahwa pada saat PT Panjimara memasang pagar di atas tanah milik Yakup 31 Agustus 2023, dan Yakup membuka pagar yang dipasang PT Panjimara bersama istrinya dan adik iparnya, perusahaan ini tidak ada bukti hak milik yang pasti, tidak ada juga bukti mengusai secara fisik, serta tidak ada putusan pengadilan yang mengizinkan untuk bisa mengklaim dan mengusai fisik tanah Yakup dengan cara paksa.(red)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.