LOMBOK – Kepala Lapas Kelas IIB Selong Ahmad Sihabudin mengusulkan 285 warga binaan atau narapidana mendapatkan remisi (pengurangan masa pidana, red) umum jelang Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79.
Sihabudin mengatakan, Lapas Selong telah mengirimkan data narapidana untuk mendapatkan remisi sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.
“Ini baru usulan, tergantung keputusan dari pusat nanti. Biasanya menjelang Hari Kemerdekaan RI baru ada keputusan, total narapidana yang diusulkan 285 orang terdiri 134 orang remisi Normal dan 144 orang remisi PP 99 (narkotika, red), kasus korupsi tujuh orang. Usulan terkait remisi umum ini melalui sistem database pemasyarakatan, jadi sudah online dan sudah bisa dipantau juga baik oleh keluarga maupun WB itu sendiri melalui layanan “Self Service”,” ungkap Kalapas dalam keterangan resmi yang diterima redaksi Koranlombok.id.
Kalapas menambahkan, ratusan narapidana yang diajukan untuk mendapatkan remisi umum tersebut telah memenuhi persyaratan, seperti halnya telah memenuhi syarat subtantif dan administratif selain itu masa pidana sudah dijalani minimal 6 (enam) bulan.
Adapun salah satu syarat diusulkan mendapat remisi diantaranya, berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, telah menunjukkan penurunan tingkat resiko dan telah mengikuti program pembinaan yang dibuktikan dengan laporan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh wali pemasyarakatan.(red)