Kejari Usut Kasus Dugaan Korupsi Desa Langko, Inspektorat Turun Lapangan

oleh -3072 Dilihat
FOTO ISTIMEWA FOR KORANLOMBOK.ID / Tim dari Inspektorat Lombok Tengah saat turun melakukan pemeriksaan di Desa Langko, Janapria, Rabu (14/8/2024).

LOMBOK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah mulai mengusut laporan warga atas kasus dugaan korupsi ADD dan DD Desa Desa Langko, Kecamatan Janapria tahun anggaran 2019-2023.
Informasi yang diterima redaksi Koranlombok.id, Rabu pagi (14/8/2024) tim dari Inspektorat Lombok Tengah turun mengecek pengerjaan proyek fisik di Desa Langko.
Adapun yang dicek pihak Inspektorat, proyek Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) dan proyek rabat. Pemeriksaan dilakukan di sejumlah dusun, di antaranya Dusun Langko Gunting, Langko Tengak, Langko Daye.
Selain proyek SPAL, tim Inspektorat juga memeriksa pengerjaan proyek rabat jalan. Pihak Inspektorat turun langsung didampingi Sekdes, PPK dan perangkat desa lainnya.

Baca Juga  Malaysia Butuh 3 Ribu Pekerja dari Lombok

Sementara, Inspektur Inspektorat Lombok Tengah Lalu Aknal Afandi membenarkan tim dari Inspektorat turun ke Desa Langko berdasarkan permintaan Kejari.
“Ya benar ada, ada pengaduan masuk ke Kejari untuk Pemdes Langko,” terangnya via wa, Kamis (15/8/2024).
Dari kasus yang belum lama ini masuk, Kejari Lombok Tengah melimpahkan penanganan kasus korupsi tersebut ke Inspektorat.
“InsyaAllah akan segera kami tindaklanjuti untuk dilakukan audit,” katanya.

Baca Juga  Ramadan, BARISAN 459 Ambil Bagian dengan Bagi Takjil

Terpisah, pelapor kasus dugaan korupsi anggaran desa di Pemerintah Desa Langko Lalu Muhammad Sukri Zarkasi membenarkan adanya informasi tim dari Inspektorat turun ke desa.
“Informasi yang kami terima begitu juga, dan saya sempat ikut mendampingi turun,” katanya saat dihubungi jurnalis Koranlombok.id via ponsel.
Tapi, kata Sukri, pihaknya kecewa kepada Inspektorat yang tidak mengusut proyek tahun anggaran 2021. Padahal, di tahun itu menurutnya ada kejanggalan besar dilakukan oknum pemerintah desa.
“Paling parah itu dilakukan pengerjaan proyek pada bukan wilayah desa di Dusun Sukadana dan ini masuk wilayah Desa Setuta. Kenapa ini tidak diusut,” tegasnya.
Nantinya, jika pihaknya dimintai keterangan oleh jaksa dirinya akan mempertanyakan soal proyek tahun 2021 tersebut.
“Ini paling parah dan menyalahi aturan,” yakinnya.
Sementara itu Kades Langko dan Sekdes yang coba beberapa kali dikonfirmasi tidak merespons sampai berita ini ditayangkan.(red)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.