LOMBOK – Tersangka baru kasus dugaan korupsi dana BLUD RSUD Praya tahun 2017-2020, Baiq Marisa cukup besar. Sebagai penyedia makanan basah atau kering, berdasarkan hasil audit dilakukan Inspektorat Lombok Tengah Nomor 700/01/INS/RHS/2024/KH tanggal 30 Januari 2024 memunculkan kerugian Negara atau daerah sebesar Rp. 528.949.392,.
Atas dasar ini, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menetapkan Baiq Marisa menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan, Senin (3/6/2024) sore.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lombok Tengah, Bratha Hariputra mengatakan terhadap kasus korupsi BLUD RSUD Praya ada penambahan satu tersangka baru.
Dikatakannya, penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor : Print-804/N.2.11/Fd.1/06/2024 tanggal 3 Juni 2024.
Adapun penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari perkara korupsi BLUD RSUD Praya yang telah menjatuhkan hukuman terhadap tiga terpidana yakni mantan Direktur RSUD Praya dr. Muzakir Langkir, mantan Bendahara RSUD Praya Baiq Prapningdiah Asmirini dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Praya Adi Sasmita.
Dibeberkannya, tiga terpidana tersebut telah diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebagaimana Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 1319 K/Pid.Sus/2024 pada tanggal 27 Februari 2024 terhadap mantan Direktur RSUD Praya, putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 1399 K/Pid.Sus/2024 tanggal 7 Maret Maret 2024 terhadap Bendahara RSUD Praya dan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 1348 K/ Pid.Sus/2024 tanggal 27 Februari 2024 terhadap PPK RSUD Praya.
“Pasal sangkaan yang kami kenakan terhadap tersangka Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” tegasnya dalam keterangan resmi yang diterima redaksi Koranlombok.id.
Disampaikan Bratha, sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka, pihaknya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk melengkapi berkas perkara.
Sementara, pukul 15.40 wita penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Baiq Marisa di Lembaga Permasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram selama 20 hari kedepan mulai tanggal 03 Juni 2024 sampai dengan tanggal 22 Juni 2024 sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-806/N.2.11/Fd.1/06/2024 tanggal 3 Juni 2024.(dik/nis)





