Rumah Ibadah Menjamur di Praya, FKUB: Perlu Dibuatkan Regulasi

oleh -1937 Dilihat
FOTO DIKI WAHYUDI JURNALIS KORANLOMBOK.ID / Aktivitas pengendara di Kota Praya, Lombok Tengah.

LOMBOK – Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Lombok Tengah, H Lalu Wirakarma mengungkapkan jika rumah ibadah kian menjamur. Katanya, di dalam Kota Praya saja telah berdiri empat pure, sementara di Jalan TGH Lopan berjejer lima gereja.

“Kalau hasil saya foto-foto sekitar 20 rumah ibadah baru. Maka ini sangat penting di atur oleh pemerintah melalui Perda atau Perbup,” terangnya kepada jurnalis Koranlombok.id, Kamis (15/8/2024).

Dikatakan Wirakarma, selama ini memang tidak ada persoalan atau yang mengganggu. Namun menurut dia, mendirikan rumah ibadah perlu ada aturan.

Baca Juga  Tidak Hadir Diperesmian Jembatan Pemoles, Ini Alasan Kades Batu Jangkih

“Ya kalau tidak bisa minimal ada awik-awik, tapi kalau mau lebih kuat secara hukum perlu ada regulasi dari pemerintah daerah,” katanya.

Sebagai contoh salah satu temuannya di wilayah pariwisata selatan, pihaknya menemukan di salah satu hotel dibuatkan satu ruangan menjadi tempat ibadah. Ruangan itu tidak hanya digunakan oleh satu penganut agama saja.

“Nah hal-hal semacam ini perlu kita buatkan aturan meskipun memang tidak ada persoalan,” bebernya.

Baca Juga  Caucasians from Belgium Marry Honorary Teachers in Lombok

Wirakarma mengungkapkan, desakan Pemkab membuat regulasi rumah ibadah pihaknya telah sampaikan langsung kepada Bupati Lalu Pathul Bahri di gedung PKK, belum lama ini.

“Aturan itu nanti tentunya harus mengikuti aturan yang ada di pusat dan disesuaikan kondisi di wilayah kita,” tuturnya.

 

Sementara itu, Ketua FKUB Lombok Tengah ini juga menyinggung soal dihapusnya peran FKUB sebagai syarat rumah ibadah oleh kementerian agama (Kemenag). Sementara dalam statement Wakil Presiden Ma’ruf Amin menolak peran FKUB dihilangkan.

Baca Juga  Total Hadiah Turnamen Bola Voli Ramadan Cup jadi 25 Juta

“Kami belum ada instruksi FKUB pusat, maka saya bilang tadi di lokal (kabupaten, red) perlu juga dibuatkan aturan,” katanya tegas.

“Contoh saat covid-19 musala jadi masjid dan sekarang berlanjut karena tidak diatur, harus ada Perda aturan dalam mendirikan tempat ibadah. Tetapi kita juga tidak bertentangan dari aturan pusat,” sambungnya.(red)

 

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.