LOMBOK – Anggota DPRD Lombok Tengah dari Partai NasDem, Ahmad Syamsul Hadi bicara tegas soal carut marutnya persoalan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Baik dari sisi dampak ke Lombok Tengah dan persoalan lahan.
Dalam mencari benang kusut dipersoalan tersebut, dirinya atas nama Fraksi NasDem berkomitmen kedepan akan tampil tegas mengawasi apa saja terkait permasalahan di KEK Mandalika. Baik soal PAD terkait pajak yang selalu menjadi menjadi polemik, mulai dari setiap event bahkan dari pajak usaha-usaha yang ada di sana.
“Kita akan panggil kepala daerah (Bupati, red), kita akan panggil ITDC kalau mereka nggak mau ya udah kita juga punya alat paksa,” tegasnya kepada jurnalis Koranlombok.id Senin, (30/9/2024).
Ditegaskan mantan aktivis ini, hal itu dilakukan Fraksi NasDem demi pembangunan lebih baik. Sebab, sebagai kawasan pariwisata yang nanti memiliki dampak ekonomi yang luas harus bekerja bersama-sama.
Ia juga mengkritisi kesenjangan ekonomi masyarakat sekitar KEK Mandalika yang saat ini masih terasa, jika kesenjangan ekonomi justru semakin melebar maka perubahan sosial gagal atas hadirnya KEK Mandalika.
Selain itu masalah sengketa tanah juga akan menjadi perhatian Fraksi NasDem, dia menegaskan jangan hanya mereka yang menuntut hak atas tanah adalah orang kecil kemudian diabaikan haknya oleh pihak-pihak terkait seperti ITDC dan ATR/BPN.
Sementara itu jika sebelumnya DPRD kesulitan mengakses transparansi pengelolaan di KEK Mandalika, Ahmad berharap kedepan hal itu tidak akan terjadi kembali dan akan tegas karena pihaknya merupakan lembaga negara yang harus dihormati oleh pengelola.
“Tidak boleh DPRD dihina-hina lagi ya, ini lembaga negara. Mereka harus patuh kalau dipanggil,” tegasnya lagi.
Dalam kesempatan itu, Ahmad juga menyoroti harga akomodasi dan tiket MotoGP yang mahal, sementara kualitas hopitality yang disuguhkan bahkan kurang memadai.
“Ya kalau pengusaha hotel dan restoran bilang kami punya hitung-hitungan, masalah ini ya nggak lah itu yang membuat wisawatan nggak berani untuk datang,” yakinnya.
Dibeberkan Ahmad, pada rapat untuk pembentukan tata tertib DPRD belum lama ini, ia pernah menyampaikan bahwa ada satu pasal atau klausul yang menyatakan DPRD berhak dan berwenang dimintai pendapat dan saran terkait traktat internasional. Diaman semua yang dikerjasamakan dengan pemerintah puat ataupun langsung Goverment to Goverment (G to G).(nis)