LOMBOK – Ketua DPRD Lombok Tengah sementara Muhallip menanggapi protes pada sidang paripurna minggu lalu. Menurut dia, dalam aturan perundang-undangan hasil evaluasi gubernur terkait penetapan APBD Perubahan 2024 harus dibacakan dalam sidang paripurna agar menjadi sah.
Sementara itu pembahasan terkait rancangan APBD Perubahan telah dirampungkan pada oleh dewan masa jabatan periode lalu Agutus 2024. Sementara itu semua dewan yang duduk periode 2024-2029 belum bisa turut membahas karena badan anggaran (Banggar) belum terbentuk.
“Prosedur ini yang tidak diketahui kan oleh mereka, nanti kalau sudah terbentuk badan anggaran setiap evaluasi gubernur itu kembali tentu akan tetap kita bahas lagi, siapa tau ada korupsi atau hal lain kan,” terangnya kepada jurnalis koranlombok.id, Senin (30/9/2024).
Ia memahami para anggota dewan yang baru ingin dilibatkan dalam pembahasan anggaran APBD Perubahan, namun mekanisme saat ini masih belum membolehkan.
Sementara itu untuk penginputan anggaran saat ini harus melalui mekanisme pelaporan secara online, sehingga tidak bisa dirombak kembali bahkan dikorupsi.
“Kalau APBD perubahan itu sudah selesai,” tegasnya.
Selanjutnya, KUA PPAS APBD telah disahkan penetapan porsi anggaran setiap OPD sudah terdistribusi setengahnya dan tidak bisa dialihkan ke OPD lain karena telah ditetapkan sebagai pagu anggaran masing-masing.
Selain itu kegiatan-kegiatan yang dalam nota keuangan tersebut juga telah masuk di Sistem Informasi Daerah (SIPD) sejak Maret lalu.
Selain itu beberapa dewan dinilainya memiliki potensi dan kritis dalam setiap pembahasan di DPRD, namun terkait ini dirinya berharap daya kritis mereka untuk kepentingan rakyat.
“Bagus, teliti dalam anggaran itu baik asal untuk kepentingan bersama, supaya pimpinan itu tidak semena-mena,” pungkasnya.(nis)