LOMBOK – Seorang ayah berinisial GF, 40 tahun warga Desa Janapria, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah diduga menyetubuhi anak tirinya berusia 13 tahun.
Perbuatan bejat sang ayah diduga dilakukan 26 Agustus 2024. Kasus ini baru diketahui keluarga setelah korban melaporkan kasus tersebut kepada keluarga ibunya di Kecamatan Kopang.
Tidak menerima perbuatan GF, keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Tengah 29 September 2024.
“Ya benar ada masuk laporan kasus persetubuhan anak di Desa Janapria,” ungkap Kasi Humas Polres Lombok Tengah IPTU Lalu Brata yang dihubungi wartawan, Senin (30/9/2024).
Dari laporan yang masuk, kata Brata, penyidik masih mendalami laporan dengan memintai keterangan pelapor. Sementara korban belum bisa dimintai keterangan karena pertimbangan kondisi.
“Kami dari Unit PPA belum terlalu detai menerima informasi ini, nanti kalau ada info kami akan sampaikan lagi,” janjinya.
Brata mengakui jika korban saat ini masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sementara motif dilakukan kasus persetubuhan ini, polisi juga belum bisa membeberkan ke publik.
“Nanti kami mau konfirmasi dulu ke PPA,” jawabnya singkat.
Informasi yang dihimpun jurnalis Koranlombok.id dari warga, korban melaporkan perbuatan ayahnya lantaran tidak tahan atas perbuatan pelaku.
Sementara keluarga ibu korban yang mengetahui kasus ini langsung mendatangi kepala dusun (Kadus) tempat tinggal pelaku untuk melaporkan kasus tersebut.
“Kalau informasi memang sejak kecil korban ikut ibunya dan tinggal bersama ayah tirinya juga,” cerita salah satu warga yang minta identitasnya disembunyikan.(nis/red)