Dewan Loteng Desak Pemkab Terbitkan Perbup Pemekaran 20 Desa

oleh -758 Dilihat
DOK PRIBADI FOR KORANLOMBOK.ID Anggota DPRD Lombok Tengah, Ahmad Rifa’i

LOMBOK – Anggota DPRD Lombok Tengah, Ahmad Rifa’I mendesak pemerintah kabupaten menerbitkan segera Peraturan Bupati (Perbup) untuk 20 desa pemekaran. Menurut dia, ini sangat penting untuk kejelasan dan masyarakat luas tahu perkembangannya.

“Saya minta tahun ini diterbitkan Perbup,” tegasnya kepada jurnalis Koranlombok.id , Kamis (15/5/2023).

Dijelaskan politisi PKS itu, awalnya tahun 2018 silam telah masuk usulan pemekaran 34 desa. Namun yang lolos usulan 14 desa. Sementara untuk 20 desa dijanjikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kepala Bagian Hukum Setda dalam rapat dengar pendapat bersama dewan Kamis pekan lalu, akan dibuatkan Perbup segera.

Baca Juga  Juknis Makan Siang Bergizi Belum Ada, Dewan Belum Bahas di APBD 2025

“Ini janji DPMD. Dalam 20 desa itu ada Desa Lekor, Pendem dan Desa Janapria dan sisanya saya lupa nama desa. Tapi yang jelas Perbup ini harus segera terbit,” pintanya.

Sebelumnya Rifa’I juga pernah menebar ancaman.“Sudah 7 tahun diajukan beberapa usulan pemekeran desa di Kecamatan Janapria, kok tidak masuk dalam pembahasan tahun ini,” tegasnya kepada jurnalis Koranlombok.id, Rabu siang (14/6/2023).

Dari temuan ini, Dewan berjanji akan memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lalu Rinjani untuk menanyakan alasannya.

“Intinya kami tidak akan lanjutkan pembahasan Ranperda jika usulan pemekaran Desa Lekor, Desa Pendem dan Desa Janapria tidak dimasukkan tahun ini,” ancamnya tegas.

Baca Juga  Setor Hasil Parkir RSUD Praya 1 Juta, Legewarman Minta Dibongkar Semua

Dijelaskan Rifa’i, untuk usulan pemekaran di Kecamatan Janapria di antaranya. Desa Lekor diharapkan mekar menjadi tiga desa, Pepao dan Desa Gulung. Desa Janapria diharap mekar menjadi Desa Batu Kembar. Sedangkan Desa Pendem diusulkan mekar menjadi Desa Piling.

 

“Desa Lekor itu tidak ada masuk Ranperda, padahal sejak 2018 kita usulkan karena kita ketahui ada 32 dusun di sana kami anggap sangat pantas dan wajar untuk mekar,” katanya.

Dibeberkan Rifa’i, dalam Ranperda 2023 tersebut ada 14 rencana pembentukan desa yang akan mekar yakni di Kecamatan Praya Timur. Ada Desa Semudane, Embung Puntik, Dahe, dan Kidang. Praya Barat ada Desa Mentokok, Batu Asak, Masjuring, dan Jangkih Jawa.

Baca Juga  Bahas LKPJ, Dewan Muslihin Sempat Soroti Harga Beras

Sementara Kecamatan Batukliang Desa Teojong-Ojong, dan Desa Benue. Selanjutnya, Kecamatan Kopang ada Desa Monggas Bersatu dan Desa Peseng. Terakhir Kecamatan Pujut ada Desa Awang dan Nandus.

Dari data desa yang akan dimekarkan ini, Rifa’i menegaskan akan mencari tahu ke bagian hukum juga berapa sebenarnya desa yang mengajukan pemekaran. Termasuk menanyakan kenapa pemekaran tidak dilakukan bersamaan.

“Saya tidak akan setujui jika belum saya dengar alasan kenapa pemekaran Desa Lekor, Pendem dan Janapria tidak masuk,” tegasnya.(nis)

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Memberikan informasi Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.