LOMBOK – Penyidik Polres Lombok Tengah menetapkan anggota DPRD Lalu Nursa’i sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan ijazah paket C untuk kepentingan Pileg 2024.
“Benar mulai hari ini ditetapkan status menjadi tersangka,” ungkap Kasi Humas Polres Lombok Tengah IPTU Lalu Brata yang dikonfirmasi redaksi Koranlombok.id, malam ini.
Dijelaskan Brata, surat pemberitahuan penetapan tersangka anggota DPRD dari PPP ini sudah dilayangkan pihaknya kepada yang bersangkutan.
“Setelah ditetapkan sekaligus kami berikan surat pemberitahuannya juga,” singkatnya via ponsel.
Diketahui sebelumnya, penyelidikan kasus ijazah palsu paket C ini berjalan cukup lama dikepolisian. Bahkan kasus ini telah dilakukan gelar perkara di tingkat Polda NTB.
Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan oleh polisi dalam kasus yang sempat ramai dibicarakan di luar itu. Mulai dari pihak Dinas Pendidikan, tersangka, saksi ahli dan pihak-pihak terkait lainnya.
Informasinya, kasus dugaan pemalsuan ijazah paket C itu dilaporkan warga yang mengaku dari Aliansi Sadar Demokrasi. Tidak sampai di situ, sejumlah pihak sempat turun aksi demo mengawal kasus yang menyeret anggota dewan dua periode tersebut.(red)