LOMBOK – Jurnalis Koranlombok.id mewawancarai I Wayan Agus Suartama alias Agus seorang disabilitas yang ditetapkan Polda NTB sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan seorang mahasiswi di Kota Mataram.
Dalam wawancara itu, Agus secara terang menceritakan bagaimana kronologis kasus itu bisa terjadi. Pemuda sekaligus seorang mahasiswa ini mengakui telah berhubungan badan dalam dengan seorang mahasiswi dalam kondisi suka sama suka.
“Jadi tidak mungkin saya melakukan pemerkosaan, bagaimana cara saya buka baju, celana. Selama ini saya dibantu sama ibu saya,” katanya, Senin (24/11/2024).
Video wawancara jurnalis Koranlombok.id :