LOMBOK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Tengah menyegel retail modern di Dusun Gerantung, Kelurahan Gerantung, Kecamatan Praya Tengah Senin, (2/12/2024).
Penyegelan disebabkan Toko Alfamart yang baru selesai dibangun itu belum mengantongi Persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), seharusnya dipenuhi sebelum swalayan tersebut beroperasi.
Kasat Satpol PP Lombok Tengah Zaenal Mustakim menegaskan, pendirian retail tersebut melanggar Perda Nomor 1 tentang retribusi termasuk sejumlah PP dan perundanga lainnya.
“Kita cegah beroperasi sebelum mengurus PBG yang sebagai persyaratan dasar, kita akan tutup sebelum semuanya selesai persyaratannya,” tegasnya kepada jurnalis koranlombok.id.
Kasat Pol PP mengimbau kepada pelaku usaha agar punya kesadaran yang tinggi untuk memenuhi peraturan daerah dan perundangan yang berlaku.
Sementara itu jika pihak retail tak kunjung memenuhi persyaratan yang tekah diatur dalam Perda tersebut, maka Satpol PP Lombok Tengah dapat melakukan pembongkaran gedung karena dianggap sebagai tempat yang illegal.
“Sudah kita lakukan pembongkaran,” ancamnya.
Dibeberkannya, penyegelan dilakukan sekitar pukul 10.00 WITA, pihaknya bersama dengan OPD lain yakni Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) turun ke lokasi.(nis)