Polda Akan Cek Kasus Persekusi Jurnalis Inside Lombok di Polresta Mataram

oleh -416 Dilihat
SUMBER FOTO TRIBRATANEWSNTB / Kabid Humas Polda NTB AKBP Mohammad Kholid

 

 

LOMBOK – Polda NTB akan mengecek penyelidikan kasus dugaan persekusi menimpa jurnalis Inside Lombok, Yudina Nujumul Qurani di Polresta Mataram. Adapun terduga pelaku seorang karyawan pengembang inisial EG di Lombok Barat yang terjadi, Selasa (11/2/2025).

“Makasih infonya mas, saya akan cek ya,” jawab singkat Kabid Humas Polda NTB, AKBP Mohammad Kholid kepada koranlombok.id, Jumat (11/4/2025).

 

Sementara sebelumnya, AJI Mataram berencana akan melaporkan kasus ini ke Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Pusat, AJI Indonesia, Dewan Pers, dan Kompolnas di Jakarta. AJI Mataram berharap kasus ini mendapatkan atensi dari Mabes Polri untuk memeriksa penyidik yang menangani perkara tersebut.

Baca Juga  Pengakuan Pebalap Asal Kota Mataram, Ada Doa dan Dukungan Ibu jadi Penyemangat

Reaksi AJI Mataram muncul pasca penyidik Reskrim Polresta Mataram menghentikan kasus dugaan persekusi yang menimpa jurnalis Inside Lombok.

Penyidik di Polresta Mataram berdalih menghentikan kasus tersebut karena pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan telah dihapus.

 

Ketua AJI Mataram Muhammad Kasim mengaku sangat menyesalkan penertiban surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) atas kasus kekerasaan terhadap jurnalis Inside Lombok.

Baca Juga  Polres Loteng Garap Satu Kasus Korupsi Sepanjang 2023

 

Kaya Kasim, salah satu alasan penyidik menghentikan kasus tersebut karena pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan telah dicabut.

 

Semestinya, kata Cem panggilan akrabnya, penyidik tidak menggunakan KHUP melainkan menggunakaan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Justru kami mempertanyakan kenapa penyidik Polresta Mataram menggunakan Pasal 335 bukan UU Pers,” tegasnya, Jumat (11/4/2025).

 

Menurut Cem, perbuatan pelaku justru terindikasi memenuhi unsur Pasal 18 ayat 1 dan ayat 2 Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Bahwa setiap pelaku yang melakukan upaya menghalang halangi kerja jurnalistik, apalagi berujung kekerasan fisik, pelaku dapat dipidana 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Baca Juga  MODENA Komitmen Tingkatkan Kualitas Hidup Konsumen dengan Produk Inovatif

 

Dia menilai penghentian kasus ini, justru sebagai bentuk pembungkaman kerja-kerja jurnalis. Padahal banyak celah digunakan penyidik untuk menghukum pelaku. Selain menggunakan UU Pers, juga delik kekerasaan terhadap perempuan.

“Jangan sampai justru kepolisian melindungi pelaku kekerasaan terhadap jurnalis,” tegasnya.(red)

 

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.