LOMBOK – Masyarakat dari tiga kecamatan yakni, Kecamatan Pujut, Praya Barat dan Praya Barat Daya melakukan aksi demo di depan Gedung DPRD Lombok Tengah, Kamis (19/12/2024). Mereka turun aksi meminta pemerintah kabupaten turun ke lapangan mengecek adanya oknum pengecer nakal menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Sementara itu diketahui sesuai dengan HET pupuk bersubsidi Rp. 225 ribu namun dijual pengecer dengan harga Rp 350 sampai Rp 500 ribu per kwintal.
“Ini yang mencekik masyarakat,” tegas perwakilan masyarakat, Supardi Yusuf, Kamis (19/12/2024).
Selain itu pihaknya menduga distributor sengaja menekan pengecer agar para petani yang membeli pupuk subsidi membeli pupuk non subsidi.
“Ada permainan, nanti mau tidak mau masyarakat harus membeli karena kalau tidak membeli yang non subsidi maka tidak akan diberikan pupuk yang subsidi ini,” ungkapnya.
Maka dengan itu, pihaknya meminta kepada Dinas Pertanian Lombok Tengah untuk mencabut izin usaha para pengecer nakal tersebut, dan diganti dengan pengecer lain.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pertanian Lombok Tengah, M. Kamrin mengatakan jumlah ketersediaan pupuk sepanjang tahun 2024 diklaim mencukupi. Yakni sebesar 230 ribu ton untuk jenis NPK dan 225 ribu ton untuk jenis Urea.
Sementara itu HET untuk pupuk subsidi jenis Urea adalah Rp 225 ribu dan NPK sebesar Rp 230 per kwintal. Terkait keluhan masyarakat karena melambungnya harga pupuk subsidi tersebut, ia menegaskan telah membentuk tim satuan tugas (Satgas) pemantauan distribusi pupuk.
“Kami bahkan sudah perintahkan agar PPL di Kecamatan untuk berkantor di setiap kantor desa untuk mrngawasi pupuk subsidi,” tegasnya.
Ketua Komisi II DPRD Lombok Tengah, Lalu Muhammad Akhyar mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada Pemda.
Dimana juga Komisi II meminta agar dinas memaksimalkan pemantauan distribusi pupuk subsidi dari distributor kepada pengecer atau kios sampai dengan di tangan petani.
Katanya, bagi kios pupuk subsidi yang bermasalah akan diputus kerjasama dengan distributor jika terbukti melakukan pelanggaran.
“Kepada Dinas Pertanian Lombok Tengah untk melakukan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan peran PPL untuk pemberdayaan petani,” tegas dia.
Selain itu pihaknya juga meminta dinas melalui Satgas mengeluarkan surat edaran (SE) kepada pengecer terkait pendistribusian pupuk subsidi. Serta menambahkan jumlah pengecer agar mudah diakses oleh petani.(nis)