LOMBOK – Seorang ayah bejat inisial FRM, 46 tahun warga Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah diduga telah menyetubuhi anak kandungnya yang masih duduk di bangku SMP.
Kasus ini pertama kali terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kepada ibunya melalui sambungan telepon. Dimana sang ibu saat ini masih bekerja di luar negeri.
Kronologis kasus ini, Sabtu (7/12/2024) sekitar pukul 03.00 wita dini hari korban sedang tidur di kamarnya. Tiba-tiba pelaku yang juga ayahnya masuk ke kamar korban kemudian langsung berbaring di samping korban dan melangsungkan aksi bejatnya.
Dari pengakuan korban kepada polisi, korban tidak berani menolak permintaan pelaku karena sang ayah sering memukul dan mengancam ibu korban.
Atas kejadian itu baru lah korban menceritakan kepada ibunya melalui telepon. Mendengar cerita tersebut, ibu korban langsung menghubungi bibik korban dan meminta tolong agar perbuatan pelaku untuk segera dilaporkan ke kepolisian.
“Pelaku FRM kita amankan diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih duduk di bangku SMP,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Luk Luk il Maqnum, Kamis (19/12/2024).
Saat ini, kata Luk Luk, pelaku telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Atas perbuatan pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Undang – Undang No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.(nis)