LOMBOK – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lombok Tengah Wirman Hamzani meminta aparat penegak hukum (APH) untuk memberikan hukuman berat kepada pelaku yang diduga telah menyetubuhi anak tirinya di Desa Kerembong, Kecamatan Janapria.
“Kami meminta, mendorong APH agar serius menangani kasus ini,” tegas Wirman alias Hamzan via ponsel.
Menurut Hamzan, atas perbuatan ayah tiri masa depan si anak jadi hancur. Begitu juga mentalnya. Dari kejadian itu, ia mengaku miris mendengar begitu banyak kasus kekerasan seksual terjadi dan anak menjadi korban.
“Kemarin di Batukliang, Jonggat, Pringgarata dan sekarang di Dapil saya,” ungkap dia.
Dari maraknya kasus serupa, Hamzan mendorong Pemkab Lombok Tengah untuk ambil peran. Baik memperkuat pengawasan di lingkungan Ponpes dan sekolah lainnya.
“Ini harus jadi atensi kita bersama,” tegasnya.
Diberitakan Koranlombok.id, seorang ayah inisial HN, 50 tahun warga Desa Kerembong, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah diduga telah menyetubuhi anak tirinya berusia 14 tahun.
Mirisnya, ayah tirit bejat ini mengaku telah lima kali meniduri korban dan baru diketahui oleh istrinya. “Kalau pengakuan terlapor (HN, red) korban disetubuhi sampai lima kali. Tapi kita tunggu hasil pemeriksaan lagi dulu ya,” ungkap Kasi Humas Polres Lombok Tengah IPTU Lalu Brata Kusnadi yang dihubungi Koranlombok.id, Selasa (7/1/2025).
Dari kejadian ini, HN Senin malam langsung diamankan di Polres Lombok Tengah setelah polisi menerima laporan dari orangtua korban.
“Sekarang terlapor masih diperiksa di ruang Unit PPA,” bebernya.
Sementara itu Kades Kerembong Muhali juga membenarkan ada warganya yang diamankan oleh pihak kepolisian karena kasus dugaan mensetubuhi anak tirinya.
“Ya informasinya begitu,” katanya via sambungan telepon.
Kades mengakui jika terduga pelaku merupakan seorang tokoh agama di dusun tempatnya tinggal. Atas kejadian itu, dirinya juga mengaku terkejut.
“Biar lebih jelas nanti konfirmasi Pak Kadus saja ya, biar saya tidak salah menceritakan,” singkatnya.(red)