LOMBOK – Anggota DPRD Lombok Tengah telah dan sedang membahas empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) baru selama akhir tahun 2024.
Adapun Ranperda tersebut adalah, Ranperda perubahan atas Perda Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemberantasan Minuman Keras yang diusulkan oleh Komisi I. Kemudian Ranperda tentang pengembangan ekonomi kreatif yang diusulkan oleh Komisi II, serta Ranperda pengelolaan rumah susun sederhana yang diusulkan oleh Komisi III.
“Ketiganya sudah dalam tahap pembentukan naskah akademik dan konsultasi publik,” ungkap Sekretaris DPRD Lombok Tengah, Suhadi Kana, Selasa (31/12/2024).
Selain itu ada juga Ranperda tentang Pondok Pesantren yang merupakan usul dari Komisi IV dan saat ini tengah dalam tahapan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM RI.
Sementara itu sepanjang tahun 2024, DPRD Lombok Tengah telah berhasil membahas 21 Ranperda yakni terdiri dari empat Ranperda usul DPRD yakni, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Ranperda tentang Penyelenggaraan Wawasan Kebangsaan dan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Serta Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Selain itu DPRD Lombok Tengah juga berhasil membahas 17 Ranperda usul DPRD lainnya, Ranperda Pemberdayaan, Pembinaan dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan. Ranperda tentang Pembentukan Desa Benue dan Ranperda tentang Pembentukan Desa Tojong Ojong, Kecamatan Batukliang.
Ada juga Ranperda tentang Pembentukan Desa Monggas Bersatu dan Ranperda tentang Pembentukan Desa Peseng, Kecamatan Kopang. Ranperda tentang Pembentukan Desa Batu Asak dan Ranperda tentang Pembentukan Desa Jangkih Jawe serta Ranperda tentang pembentukan Desa Masjuring, Kecamatan Praya Barat.
Ranperda tentang Pembentukan Desa Dahe Kecamatan Praya Timur, Ranperda tentang Pembentukan Desa Mentokok Kecamatan Praya Barat, Ranperda tentang Pembentukan Desa Kidang Baru Kecamatan Praya Timur, Ranperda tentang Pembentukan Desa Embung Puntik Kecamatan Praya Timur, Ranperda tentang Pembentukan Desa Semudane Kecamatan Praya Timur.
Ranperda tentang Pembentukan Desa Awang Kecamatan Pujut, Ranperda tentang Pembentukan Desa Nandus, Kecamatan Pujut, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Lombok Tengah Tahun 2025-2045, serta Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa.
Disamping itu, DPRD Lombok Tengah juga berhasil menyelesaikan tiga Ranperda komulatif terbuka yakni, Ranperda terkait Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023, Ranperda tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 dan Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.(nis)