LOMBOK – Seorang ayah inisial HN, 50 tahun warga Desa Kerembong, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah diduga telah menyetubuhi anak tirinya berusia 14 tahun.
Mirisnya, ayah tirit bejat ini mengaku telah lima kali meniduri korban dan baru diketahui oleh istrinya. “Kalau pengakuan terlapor (HN, red) korban disetubuhi sampai lima kali. Tapi kita tunggu hasil pemeriksaan lagi dulu ya,” ungkap Kasi Humas Polres Lombok Tengah IPTU Lalu Brata Kusnadi yang dihubungi Koranlombok.id, Selasa (7/1/2025).
Dari kejadian ini, HN Senin malam langsung diamankan di Polres Lombok Tengah setelah polisi menerima laporan dari orangtua korban.
“Sekarang terlapor masih diperiksa di ruang Unit PPA,” bebernya.
Sementara itu Kades Kerembong Muhali juga membenarkan ada warganya yang diamankan oleh pihak kepolisian karena kasus dugaan mensetubuhi anak tirinya.
“Ya informasinya begitu,” katanya via sambungan telepon.
Kades mengakui jika terduga pelaku merupakan seorang tokoh agama di dusun tempatnya tinggal. Atas kejadian itu, dirinya juga mengaku terkejut.
“Biar lebih jelas nanti konfirmasi Pak Kadus saja ya, biar saya tidak salah menceritakan,” singkatnya.
Menurut informasi diterima Kades, si korban tinggal bersama ayah tiri dan ibu kandungnya selama ini.(red)