LOMBOK – Sekda Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya buka suara soal penetapan dua kepala desa (Kades) menjadi tersangka kasus dugaan jual beras bantuan tahun 2024. Dua Kades itu, Kades Barabali Lalu Ali Junaidi dan Kades Pandan Indah Mahsun.
Dari penetapan dua Kades menjadi tersangka ini, Sekda menegaskan akan melakukan pemberhentian sementara dua kades tersebut. Nantinya kursi kekosongan dua Kades akan diisi oleh penjabat sementara.
“Saya belum cek apa sudah diberhentikan atau belum, yang jelas akan diberhentikan semantara,” tegasnya kepada media, Kamis (9/1/2025).
Firman menyampaikan, ketika kasus ini sudah ada keputusan atau inkrah dari pengadilan baru kemudian diputuskan apakah dua Kades akan diberhentikan tetap.
“Makanya nanti kita lihat kalau sudah ada putusan inkrah,” katanya.
Kedepan pihaknya berharap kasus serupa tidak kembali terjadi. Kasus yang terjadi ini, kata Firman, bisa dijadikan pembelajaran bagi yang lainnya. Selain itu, Sekda menegaskan jika Pemkab Lombok Tengah tidak memberikan bantuan hukum kepada dua Kades yang ditetapkan menjadi tersangka tersebut.
“Tidak ada bantuan hukum,” kata Firman tegas.
Kades Barabali-Pandan Indah Ditetapkan jadi Tersangka Beserta Lima Anak Buahnya
Sebelumnya, Kades Barabali, Kecamatan Batukliang Lalu Ali Junaidi dan Kades Pandan Indah, Kecamatan Praya Barat Daya Mahsun ditetapkan Polres Lombok Tengah menjadi tersangka kasus dugaan penjualan beras bantuan untuk masyarakat tahun 2024.
Selain dua Kades ini, lima orang merupakan bawahan Kades juga turut ditetapkan menjadi tersangka. Di antaranya, Staf Keuangan Desa Barabali, Koordinator desa (Kordes) bantuan pangan Barabali. Selanjutnya, Kordes bantuan pangan Pandan Indah dan dua orang warga dari Desa Pandan Indah yang bertindak sebagai penjual beras.
“Ya ketujuh orang ini ditetapkan menjadi tersangka pada 30 Desember 2024,” ungkap Kasi Humas Polres Lombok Tengah IPTU Lalu Brata Kusnadi saat dihubungi Koranlombok.id, Kamis (2/1/2024).
Dijelaskan Brata, saat ini tengah berlangsung pemeriksaan Kades Barabali beserta bawahannya dalam status sebagai tersangka di ruangan penyidik Tipikor Polres.
“Kalau besok pagi (Jumat, red) pemeriksaan Kades Pandan Indah, dua warga dan kordes dalam status sebagai tersangka,” bebernya.
Dalam kasus ini, ketujuh orang tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 Junto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
“Untuk sementara hanya ini bisa saya sampaikan, nanti lebih lengkap bisa konfirmasi Kasat Reskrim,” tutupnya.
Diketahui penyidik telah memeriksa puluhan saksi dalam kasus tersebut. Mulai dari Kades, perangkat desa bahkan warga sebagai penerima manfaat.
Hasil penyelidikan waktu itu, kasus ini ditemukan ada pemotongan hak kepada penerima manfaat di Desa Pandan Indah. Termasuk di Desa Barabali, namun lebihnya di Desa Barabali ada juga temuan beras Bansos dijual oleh oknum pihak pemerintah desa setempat.
“Penerima manfaat harusnya menerima 1.400 jadi 900. Kasus ini tidak mungkin satu orang bekerja, intinya semua kita jerat,” terang Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Luk Luk Il Maqnun, Jumat (19/4/2024).
“Untuk di Desa Barabali kami menyita dokumen berupa 303 karung beras, masing-masing 50 kg dan 63 kg, 90 karung beras bantuan dalam posisi kosong, lima lembar bukti penyaluran, satu lembar kwitansi penerimaan uang dari Kaur Desa Barabali dengan hasil pembayaran Rp. 35.400.000. Kalau beras bukti itu kami titipkan di gudang Bulog Loteng,” sambung Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat.
Sementara untuk di Desa Pandan Indah, kepolisian mengamankan 80 karung beras, 331 karung bantuan pangan pemerintah, 54 lembar penerima bansos, 1 lembar surat dari koordinator kecamatan, koordinator provinsi.(nis/red)