LOMBOK – Perwakilan masyarakat Kecamatan Pujut menandatangani petisi penolakan tambang emas ilegal di Desa Kuta. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Polsek Mandalika, Kamis 11 Desember 2025.
Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Pujut, Lalu Minaksa membacakan petisi penolakan tambang ilegal di wilayah Kuta dan Pujut.
“Kami unsur pemerintah dan segenap masyarakat Desa Kuta, Kecamatan Pujut menolak adanya tambang emas tanpa izin di Desa Kuta yang berdampak bencana, merusak ekosistem dan pariwisata, serta mendukung penindakan dan penegakan hukum sesuai perundangan yang berlaku,” katanya membacakan petisi penolakan.
Di tempat yang sama Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto mengatakan dalam kegiatan ini pihaknya menfasilitasi pertemuan antara masyarakat dengan sejumlah pihak yang memiliki kewenangan terkait masalah tambang tersebut.
Hadir, kata Kapolres, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Camat Pujut, Forum Kepala Desa, Forum Kepala Dusun, Forum Badan Keamanan Desa (BKD) se- Kecamatan Pujut serta Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB.
Selanjutnya tindak lanjut dari petisi ini akan dibuat pos bersama dengan semua pihak baik TNI, Pemda Lombok Tengah serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB.
Nanti pihaknya menyiapkan personel dari unsur Reskrim, Sabara, Intelkam, Polair yang juga akan berkolaborasi dengan Koramil, Satpol PP, Badan Keamanan Desa (BKD).
“Kami hadir di tengah masyarakat untuk memberikan rasa nyaman, tentram dan aman. Kita bersinergi untuk menindaklanjuti hal ini,” tegas kapolres.
Sambung Eko, dalam penindakan pihaknya mengupayakan aksi preventif dan persuasif dilakukan. Sejumlah papan imbauan dan larangan di lokasi penambangan juga telah terpasang sebelumnya dan diharapkan masyarakat tidak mengulangi kegiatan tersebut.
Sementara, Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB, Bambang Dwidarto mengakui bahwa dalam segi pengawasan pihaknya masih belum bisa maksimal karena diketahui jumlah personel polisi hutan se-NTB hanya lima orang pada tahun 2025 dan mereka berstatus CPNS.
“Tentu kami akan berkolaborasi dengan stakeholder serta pihak terkait dalam pemantauan,” katanya.
Sementara tempat tambang liar tersebut diketahui merupakan wilayah Taman Wisata Alam (TWA) Tanjung Tampah yang juga oleh Kementerian Kehutanan diberikan izin kepada PT Sirkuit Alam Mandalika untuk membangun fasilitas wisata alam di sana.
“Izin yang diberikan untuk menyiadakan sarana wisata alam,” pungkasnya.(nis)





