LOMBOK – Penyidik Polres Lombok Tengah menetapkan pimpinan pondok pesantren (Ponpes) dari Kecamatan Pringgarata menjadi tersangka kasus dugaan persetubuhan dengan korban santriwatinya.
Selain ditetapkan menjadi tersangka, pimpinan Ponpes ini langsung ditahan di Mapolres Lombok Tengah, Senin (13/1/2025) sore tadi.
“Benar sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polres,” ungkap Kasi Humas Polres Lombok Tengah IPTU Lalu Brata Kusnadi, via ponsel kepada koranlombok.id.
Video pengakuan keluarga korban santriwati:
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk luk Il Maqnun mengatakan korban saat ini ada tiga orang santriwati, satu korban persetubuhan dan dua korban pencabulan.
“Menurut hasil visum membenarkan ada tindkaan persetubuhan kepada salah satu korban, sementara dua korban pencabulan,” katanya.
Diterangkan Kasat, kronologi awal oknum tuan guru tersebut diketahui melakukan tindakan bejat itu di dalam kamar oleh orang tua korban setelah berhasil menyelinap tanpa diketahui siapapun, mengingat jarak dengan pondok yang dekat.
“Bapaknya korban yang masuk ke dalam kamar saat kaget melihat pelaku dan korban,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka diancaman Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 dan atau pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak.(red/nis)