Diduga Setubuhi Santriwatinya, Pimpinan Ponpes dari Pringgarata Ditahan

oleh -1821 Dilihat
FOTO ILUSTRASI

 

LOMBOK – Penyidik Polres Lombok Tengah menetapkan pimpinan pondok pesantren (Ponpes) dari Kecamatan Pringgarata menjadi tersangka kasus dugaan persetubuhan dengan korban santriwatinya.

Selain ditetapkan menjadi tersangka, pimpinan Ponpes ini langsung ditahan di Mapolres Lombok Tengah, Senin (13/1/2025) sore tadi.

“Benar sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polres,” ungkap Kasi Humas Polres Lombok Tengah IPTU Lalu Brata Kusnadi, via ponsel kepada koranlombok.id.

 

 

Baca Juga  UMK Lombok Tengah 2,6 Juta, Perusahaan Tidak Patuhi Bisa Dipenjara

 

Video pengakuan keluarga korban santriwati:

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk luk Il Maqnun mengatakan korban saat ini ada tiga orang santriwati, satu korban persetubuhan dan dua korban pencabulan.

“Menurut hasil visum membenarkan ada tindkaan persetubuhan kepada salah satu korban, sementara dua korban pencabulan,” katanya.

Baca Juga  Klarifikasi, Pengurus Ponpes Thohir Yasin Netral di Pilgub 2024

 

Diterangkan Kasat, kronologi awal oknum tuan guru tersebut diketahui melakukan tindakan bejat itu di dalam kamar oleh orang tua korban setelah berhasil menyelinap tanpa diketahui siapapun, mengingat jarak dengan pondok yang dekat.

“Bapaknya korban yang masuk ke dalam kamar saat kaget melihat pelaku dan korban,” ujarnya.

Baca Juga  Struktur APBD 2025 Tak Sinkron, Dewan Tauhid Minta Banggar Bertemu TAPD

Atas perbuatannya, tersangka diancaman Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 dan atau pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak.(red/nis)

 

Tentang Penulis: Redaksi Koranlombok

Gambar Gravatar
Koranlombok media online dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Koranlombok selalu menayangkan berita Penting, Unik dan Menarik untuk dibaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.