LOMBOK – Badan Kehormatan (BK) DPRD Lombok Tengah memutuskan memberhentikan sementara anggota DPRD Lalu Nursa’I. Keputusan ini disampaikan dalam rapat paripurna. Politisi PPP itu diberhentikan karena berstatus terdakwa dengan acmana hukuman paling singkat 5 tahun.
“Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan BK Nomor 1/BK.DPRD/2025 tentang hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran, tata tertib dan kode etik DPRD Lombok Tengah oleh Lalu Nursa’i,” terang Ketua DPRD Lombok Tengah, Lalu Ramdan dalam keterangan tertulis kepada koranlombok.id, Rabu (22/1/2025).
Diketahui Nursa’i diduga telah melakukan pemalsuan ijazah paket C yang dijadikan syarat maju di Pileg 2024. Warga pun yang mengetahui melaporkan perbuatan Nursa’I ke Polres Lombok Tengah, tanggal 9 Oktober 2024. Sementara tanggal 20 Oktober 2024 Nursa’I langsung ditahan.
Politisi Fraksi PPP tersebut didakwa dengan pasal 69 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, selain itu juga hukuman pidana pasal 264 yat 2 KUHP, Pasal 266 ayat 2 KUHP, pasal 263 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 sampai 8 tahun penjara.
Merujuk pada Pasal 117 PP 12 Tahun 2018, tujuh hari setelah ditetapkan sebagai terdakwa Pimpinan DPRD mengajukan usul pemberhentian sementara kepada Gubernur melalui Bupati.
“Pemberhentian sementara tersebut mulai terhitung sejak tanggal anggota DPRD ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ramdan.(nis)