LOMBOK – Pimpinan yayasan pondok pesantren di Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah M. Tazkiran diputuskan bersalah atas kasus pencabulan terhadap tiga orang satriwatinya.
Kali ini putusannya berkekuatan hukum tetap (Inkrah) setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi terdakwa M. Tazkiran dan memperbaiki putusan dengan menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun.
Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB menerima informasi ini, Senin 2 Februari 2026 melalui laman resmi Informasi Perkara Mahkamah Agung RI. Perkara kasasi dengan Nomor 343 K/Pid.Sus/2026 itu diputus pada 27 Januari 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim kasasi yang diketuai Soesilo, S.H., M.H. dengan anggota Sutarjo, S.H., M.H. dan Ainal Mardhiah, S.H., M.H. menyatakan menolak permohonan kasasi terdakwa serta menolak dengan perbaikan permohonan kasasi dari penuntut umum dengan memperberat hukuman menjadi 15 tahun penjara.
Putusan kasasi ini mengembalikan lamanya hukuman sebagaimana vonis di Pengadilan Negeri Praya Nomor 77/Pid.Sus/2025/PN Pya tanggal 31 Juli 2025. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi NTB melalui putusan Nomor 205/Pid.Sus/2025/PT MTR tanggal 18 September 2025 sempat mengurangi hukuman terdakwa menjadi 13 tahun penjara.
Kendati terdapat perbedaan putusan hukuman di setiap tingkat peradilan, seluruh majelis hakim di tiga tingkat peradilan sepakat menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Ketua Umum Perkumpulan Bantuan Hukum Masyarakat (PBHM) NTB, Yan Mangandar Putra dalam rilis resmi diterima Koranlombok.id mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang dinilainya sebagai kemenangan bagi korban dan perlindungan anak.
“Putusan ini menegaskan bahwa relasi kuasa antara pendidik dan santri tidak boleh dijadikan tameng untuk melakukan kejahatan seksual. Ini juga menjadi pesan kuat bahwa hukum berpihak pada korban, meskipun prosesnya penuh tekanan dan tantangan,” terangnya.
Yan menyampaikan apresiasi kepada Unit PPA Satreskrim Polres Lombok Tengah, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Praya, serta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya yang dinilai telah bekerja profesional dengan mengedepankan empati dan perlindungan terhadap anak korban.
Yan Mangandar mengatakan, kasus ini sejak awal disebut penuh dengan berbagai tekanan dan dinamika. Koalisi mencatat adanya upaya intimidasi, termasuk pencegatan terhadap mobil pendamping korban, perdamaian yang disertai pencabutan keterangan di tahap penyidikan, hingga saksi-saksi yang mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat persidangan. Belum lagi tiga penyidik Unit PPA Polres Lombok Tengah harus dihadirkan sebagai saksi verbalisan untuk menjelaskan proses pemeriksaan yang dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur hukum.
“Tapi Jaksa Penuntut Umum tetap konsisten dengan tuntutan pidana penjara selama 19 tahun,” ceritanya.
Ditambahkan Yan, majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya menilai dakwaan alternatif kedua penuntut umum terbukti. Salah satu pertimbangan penting adalah keterangan ahli dokter dari RS Bhayangkara Mataram yang tidak hanya menjelaskan hasil visum et repertum, tetapi juga mengungkap secara rinci cerita kekerasan seksual yang disampaikan korban saat pemeriksaan medis. Pertimbangan tersebut dinilai sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya terkait perluasan makna saksi dan pembuktian perkara kekerasan seksual.
“Negara dan seluruh institusi terkait, termasuk kementerian agama, seharusnya fokus pada kewajiban memberikan rasa aman dan pengawasan maksimal di lingkungan pendidikan, bukan justru sibuk menyangsikan laporan korban,” sentilnya.
Katanya, dengan putusan inkrah ini, Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB berharap praktek baik dalam penanganan perkara ini dapat menjadi preseden positif bagi penegakan hukum kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia.(hil)





